BEKASI,bipol.co – Pasca pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bekasi masa bhakti 2019-2024, tugas lain menanti yakni menyusun tata tertib DPRD.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro menjelaskan, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi diberikan tugas untuk menyusun tata tertib DPRD sesudah fraksi dibentuk.
“Sesudah fraksi dibentuk, nanti musyawarah dengan mengutus maisng-masing perwakilan fraksi untuk duduk dalam Pansus 1 menyusun tatib DPRD,” katanya kepada bipol.co melalui sambungan telepon, Rabu (28/8/2019).
Ditargetkan dalam dua pekan kedepan proses pembentukan fraksi dan tatib DPRD bisa selesai.
Lebih lanjut Chairoman mengatakan, setelah proses pembentukan fraksi dan tatib DPRD selesai, tugas selanjutnya memfasilitasi pelantikan pimpinan DPRD Kota Bekasi yang berasal dari empat partai politik peraih kursi terbanyak yakni Partai Keadilan Sejahtera (Ketua), PDI Perjuangan (Wakil), Golkar (Wakil) dan Gerindra (Wakil).
“Setelah masing-masing fraksi memberikan mandatnya ke fraksi definitif, maka pelantikan bisa dilakukan,” tegasnya.**
Editor : Herry Febriyanto