SUKABUMI,bipol.co – Terlambatnya proses lelang Dana Alokasi Khusus Tahap 1 tahun 2019 untuk pembangunan ruang rawat inap RS Al-Mulk Kota Sukabumi tidak bisa ditoleransi Kementerian Keuangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan ruang rawat inap yang dibiayai oleh DAK Fisik Tahap I 2019 gagal dilaksanakan karena Dinas Kesehatan Kota Sukabumi terlambat dalam menyelesaikan proses lelang. Seluruh tahapan proses lelang baru selesai tanggal 2 Agustus 2019, sementara batas waktu dari Kemenkeu untuk pemutakhiran data kontrak pada 22 Juli 2019.
“Keterlambatan yang melewati batas waktu tersebut tidak bisa ditolerir, tetap berlaku. Secara otomatis anggaran akan dikembalikan ke negara apabila tidak terserap oleh daerah,” kata Kepala Seksi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sukabumi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Penyalur DAK Fisik, Orville Manik kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Dengan kondisi seperti itu, kata Manik, dana sebesar Rp6.496.165.806 dari DAK untuk pembangunan RS Al-Mulk Fisik Tahap I tahun 2019 dipastikan tidak bisa terserap dan harus dikembalikan ke kas negara.
“Teknis pelaksanaan pengajuan pencairan ada di pemda sendiri, kami Kementerian Keuangan tidak masuk ke dalam masalah teknis. Sesuai dengan aturan memang batas akhir pengajuan dana tanggal 22 Juli 2019 dan tidak bisa ditolerir karena aturannya jelas,” kata dia.
Manik mempertanyakan pernyataan Dinkes Kota Sukabumi tentang waktu yang terlalu mepet. Dia tidak bisa menerima alasan waktu yang mepet atas terlambatnya proses lelang pembangunan RS Al-Mulk.
“Katanya waktu terlalu mepet. Mepet di mananya? Rencana penyaluran DAK sudah diketahui pemda sejak bulan Januari,” katanya.
Seharusnya, lanjut dia, pemda merencanakan proses lelang jauh-jauh hari sebelum injury time atau batas waktu pengajuan dana. Pihak KPPN Sukabumi sudah memberikan peringatan terkait pengajuan dana tersebut agar tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan ke Pemkot Sukabumi. Namun, kata Manik, peringatan tersebut tidak dihiraukan.
KPPN, tambah dia, akan menyalurkan DAK ketika pemda mengajukan pencairan dengan menyertakan berkas hasil lelang. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, pemda tidak mendaftarkan dokumen kontrak untuk pencairan dana, KPPN tidak bisa menyalurkan DAK tersebut.
Tahun 2019, Pemkot Sukabumi memperoleh jatah 4 paket lelang dari DAK, salah satunya untuk pembangunan RS Al-Mulk. Keempat proyek itu tidak terserap dananya dengan dalih waktu yang mepet. Untuk proyek pembangunan RS Al-Mulk, proses lelang diselesaikan setelah batas waktu dari Kemenkeu terlewati. **
Reporter : Firdaus
Editor : Herry Febriyanto