BANDUNG, bipol.co – Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, mengatakan upaya DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) merupakan salah satu bentuk untuk melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
“Banyak orang melihat dari substansinya itu bertendensi, berpotensi, akan melemahkan KPK, bahkan secara dramatis itu adalah cara membunuh pelan-pelan untuk dibubarkan KPK ini dengan undang-undang yang baru,” Ujar Asep Warlan, kepada bipol.co Sabtu (14/09/2019).
Menurutnya, UU No 30 tahun 2002 tersebut ada beberapa kecenderungan untuk KPK, seperti mengeluarkan SP3.
“Undang-undang ini sudah jadi ancaman kepada KPK, saya cenderung mengatakan ini ancaman bukan potensi, karena boleh jadi pasal-pasal ini sungguh-sungguh akan dijadikan sebagai dasar untuk pelemahan KPK,” ungkapnya.
Dirinya berpendapat, perubahan yang harusnya terjadi dalam tubuh KPK mestinya memperkuat lembaga tersebut untuk semakin gencar memberantas para pelaku korupsi.
“Mungkin ada perubahan, tapi perubahan itu misalnya KPK boleh memiliki penyidik sendiri, boleh membentuk sendiri. Itu ‘kan bagus, karena dia memang lebih mandiri, lebih kuat,” tegas Asep.**
Reporter : Abdul Basir
Editor: Hariyawan