“Usulan percepatan pelantikan itu bukan bermaksud ingin mendikte Presiden, tapi mencermati situasi dan kondisi di KPK setelah terpilihnya lima nama pimpinan KPK oleh DPR. Tentunya usulan ini, setelah lima nama pimpinan KPK itu disahkan dalam forum rapat paripurna DPR RI,” kata Muhammad Nasir Djamil melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, melihat situasi dan kondisi di KPK terkini setelah terpilihnya lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023, menjadi urgen. Apalagi ada dua orang pimpinan KPK saat ini yang telah menyatakan mengundurkan diri dan menyerahkan tanggung jawab mengelola KPK kepada Presiden.
“Situasinya gaduh dan adanya pandangan pro-kontra di masyarakat, sehingga perlu diusulkan untuk mempercepat pelantikan lima pimpinan KPK yang baru,” katanya.
Menurut Nasir, KPK adalah lembaga yang tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk tujuan di luar penindakan korupsi.
Jika pimpinan KPK yang baru bisa segera dilantik dalam waktu cepat, menurut Nasir, mereka diharapkan dapat mengendalikan dan mengarahkan situasi dan kondisi di internal KPK sehingga kondusif.
“Suasana kerja di KPK saat ini sudah tidak nyaman dan bisa tidak bisa dikontrol. Karena itu, menpercepat pelantikan pimpinan KPK oleh Presiden adalah solusi untuk mengakhiri kegaduhan yang sudah berlangsung sekitar dua bulan ini,” ujar Nasir. (ant)