Izin Tambang PT. MSS Sesuai Prosedur

- Editor

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Jabar, Diding Abidin (Foto Abdul Basir)

Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Jabar, Diding Abidin (Foto Abdul Basir)

BANDUNG.bipol.co -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jabar, menilai izin pertambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut, setelah pihaknya beserta beberapa dinas terkait melakukan rapat evaluasi terkait aktivitas penambangan PT MSS yang menyebabkan ledakan hingga berdampak pada kerusakan rumah dan bangunan sekolah beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Jabar, Diding Abidin mengatakan, izin pertambangan yang diberikan untuk PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) telah sesuai prosedur. Namun, izin peledakan atau Bahan Peledak (Handak) yang memicu peristiwa ‘hujan batu’.

“Kita audah rapat kesana. Danramil dinas lh provinsi orang kabupaten purwakarta termasuk pt mss,ntinya, kalau izin pertambangan dari provinsi sudah betul, tetapi izin lain di atas izin itu, yaitu izin peledakan bukan kewenangan kita karena keluar dari Polda Jabar,” kata Diding di Bandung, Senin (14/10/2019).

Diding mengatakan, semua perizinan PT MSS yang saat ini telah memasuki perpanjangan kesatu telah sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun perizinan yang dilalui PT MSS, yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebelumnya dikeluarkan Pemda Purwakarta.

“Karena habis, diperpanjang lah sama kita karena sudah menjadi kewenangan kita berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Izinnya itu tanggal 22 Oktober 2015 dan akan habis 21 Oktober 2020,” ucapnya.

Sementara terkait peristiwa ‘hujan batu’, jelasnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar melalui Inspektur Tambang akan segera mengevaluasi beberapa kewajiban izin pertambangan lainnya. Pasalnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dijalani PT MSS sebagai pemegang izin.

“Kalau gak salah minggu ini Inspektur Tambang Dinas ESDM turun ke lokasi. Dia (PT MSS) juga harus membuat tanggul penahan. Setelah itu kita evaluasi, apakah akan dicabut. Saat ini dihentikan sementara,” ujarnya.

Diding menyatakan, Dinas PMPTSP Jabar memiliki kewenangan untuk membatalkan maupun mencabut izin pertambangan PT MSS. Namun, pencabutan izin bisa dilakukan pihaknya jika ada permohonan dari semua pihak terkait sesuai pelanggaran yang dilakukan PT MSS.

“Jadi, silakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis memberikan pertimbangan teknis ke kami untuk kami cabut,” tuturnya.

Reporter : Abdul Basir.

Editor     : Deden .GP

Berita Terkait

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi
Pj. Wali Kota Cimahi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini

Berita Terbaru