BANDUNG.bipol.co -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Jabar, menilai izin pertambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta sudah sesuai dengan prosedur.
Hal tersebut, setelah pihaknya beserta beberapa dinas terkait melakukan rapat evaluasi terkait aktivitas penambangan PT MSS yang menyebabkan ledakan hingga berdampak pada kerusakan rumah dan bangunan sekolah beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengendalian Dinas PMPTSP Jabar, Diding Abidin mengatakan, izin pertambangan yang diberikan untuk PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) telah sesuai prosedur. Namun, izin peledakan atau Bahan Peledak (Handak) yang memicu peristiwa ‘hujan batu’.
“Kita audah rapat kesana. Danramil dinas lh provinsi orang kabupaten purwakarta termasuk pt mss,ntinya, kalau izin pertambangan dari provinsi sudah betul, tetapi izin lain di atas izin itu, yaitu izin peledakan bukan kewenangan kita karena keluar dari Polda Jabar,” kata Diding di Bandung, Senin (14/10/2019).
Diding mengatakan, semua perizinan PT MSS yang saat ini telah memasuki perpanjangan kesatu telah sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Adapun perizinan yang dilalui PT MSS, yaitu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi sebelumnya dikeluarkan Pemda Purwakarta.
“Karena habis, diperpanjang lah sama kita karena sudah menjadi kewenangan kita berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Izinnya itu tanggal 22 Oktober 2015 dan akan habis 21 Oktober 2020,” ucapnya.
Sementara terkait peristiwa ‘hujan batu’, jelasnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar melalui Inspektur Tambang akan segera mengevaluasi beberapa kewajiban izin pertambangan lainnya. Pasalnya, terdapat beberapa kewajiban yang harus dijalani PT MSS sebagai pemegang izin.
“Kalau gak salah minggu ini Inspektur Tambang Dinas ESDM turun ke lokasi. Dia (PT MSS) juga harus membuat tanggul penahan. Setelah itu kita evaluasi, apakah akan dicabut. Saat ini dihentikan sementara,” ujarnya.
Diding menyatakan, Dinas PMPTSP Jabar memiliki kewenangan untuk membatalkan maupun mencabut izin pertambangan PT MSS. Namun, pencabutan izin bisa dilakukan pihaknya jika ada permohonan dari semua pihak terkait sesuai pelanggaran yang dilakukan PT MSS.
“Jadi, silakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis memberikan pertimbangan teknis ke kami untuk kami cabut,” tuturnya.
Reporter : Abdul Basir.
Editor : Deden .GP