SUKABUMI, bipol.co-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BPKSDM) Kota Sukabumi menggelar bimtek (bimbingan teknis) pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Hotel Maxone selama dua hari sejak Selasa (5/11/2019) sampai dengan Rabu (6/11/2019).
Pada bimtek itu, BKPSDM menghadirkan para calon PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
“Bimtek diikuti 80 pejabat dari 11 SKPD. Nantinya semua calon PPK dan PPTK dari seluruh SKPD harus mengikuti bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Kabid Pengembangan SDM dan Informasi Pegawai pada BPKSDM Kota Sukabumi, H. Agus Ramdhan Darojatim kepada wartawan pada hari pembukaan bimtek.
Kegiatan tersebut, kata birokrat yang akrab disapa Cacay itu, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan para calon PPK dan PPTK agar mereka bisa memahami tugas dan fungsinya dalam kaitan dengan PBJ.
Dengan bimtek tersebut, para peserta dapat menjalankan tugas PBJ untuk tahun anggaran 2020 sehingga bisa menyerap anggaran yang telah disediakan pemerintah.
Sementara itu sebagai narasumber bimtek, Kabag PBJ Setda Kota Sukabumi, Fahrurrazi mengatakan bimtek PBJ merupakan langkah dan ikhtiar untuk meningkatkan kompetensi para pelaku PBJ tahun 2020. Para calon PPK dan PPTK harus memahami perubahan ketentuan dan peraturan terbaru yang terbit tahun 2018 dan 2019.
“Hal-hal yang diatur dengan peraturan baru harus dapat dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran, PPK, dan PPTK,” ujar Fahrurrazi.
Salah satu ketentuan terbaru terkait PBJ, PPK harus diangkat satu tahun sebelum pelaksaan proyek atau pada saat SKPD menyusun RKA (Rencana Kerja Anggaran). Karena PPK harus menyiapkan spek sejak awal dan memiliki waktu untuk memperbaiki perencanaan dan HPS (harga perkiraan sendiri).
“Pada bimtek, saya menyampaikan materi seputar tugas dan kewenangan, perencanaan pengadaan, cara menyusun spek, membuat HPS, menyusun kontrak, dan manajemen kontrak,” terangnya.
Penting sekali PPK memahami tugasnya terkait PBJ sebab tahun ini banyak anggaran tidak terserap gara-gara gagal lelang. Salah satu penyebab gagal lelang, PPK tidak bisa bekerja secara maksimal.
“Pada 26 Maret 2019 di tengah proses lelang, tiba-tiba muncul peraturan baru. Padahal PPK sudah menyiapkan semua dokumen. Akhirnya mereka harus bekerja dari awal,” tutur Fahrurrazi.
Untuk penunjukan PPK, SKPD bisa minta bantuan kepada konsultan atau tim teknis. Misalnya, SKPD tersebut tidak memikiki calon PPK yang memahami konstruksi, Pengguna Anggaran bisa meminta bantuan ke SKPD yang menangani urusan pekerjaan umum.
“Akan lebih bagus lagi kalau PPK memahami substansi teknis, itu lebih keren. Untuk 2020 seharusnya penunjukan PPK dilakukan sejak bulan Juli atau Agustus 2019 ketika KUA PPAS disahkan,” jelas dia.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP