SUKABUMI, bipol.co – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, sejak triwulan I tahun 2019 sampai menjelang akhir tahun menggencarkan sosialisasi perda-perda yang disahkan dan diumumkan tahun ini. Sampai minggu ke dua Desember 2019, terdapat 9 perda yang telah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
“Dalam menyosialisasikan perda-perda tersebut, kami bekerja sama dengan berbagai media massa, seperti koran, radio, dan media online. Selain itu, sosialisasi digencarkan melalui media sosial. Kami juga menyebarkan pamflet dan sarana komunikasi publik lainnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari, S.H., kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
Dua di antara 9 perda tersebut merupakan perda yang memiliki kekhususan tersendiri, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.
Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD, lanjut dia, memuat permasalahan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang menjalankan masa jabatan 2018-2023 akan berpedoman pada perda ini dalam mewujudkan visi dan misinya.
“Salah satu tujuan dari sosialisasi perda tersebut adalah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar peraturan yang berlaku di daerah. Masyarakat harus mengetahui keberadaan perda, karena peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lulu.
Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik berisi antara lain tentang SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik), baik SPALD Setempat maupun SPALD Terpusat.
“Pada perda ini diatur tentang pemilihan lokasi SPALD yang paling sedikit mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, cakupan pelayanan, kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemiringan tanah, kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, kemampuan pembiayaan, dan ketentuan dan/atau persyaratan teknis,” jelasnya.
Perda-perda yang lainnya terdiri atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.
Selanjutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan