SUKABUMI, bipol.co-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada mendorong Dewan Pengawas (Dewas) BUMD untuk mempertegas langkah dalam menjalankan kewenangannya. Dewas harus mengambil posisi penting dalam mewujudkan tujuan BUMD yakni memberikan manfaat dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah.
“Tugas, kewajiban, dan kewenangan Dewan Pengawas sangat strategis untuk mendorong tercapainya tujuan BUMD. Karena itu dewan ini harus mempertegas kewenangannya dalam memenuhi fungsi kepengawasannya,” kata sekda kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).
Berdasarkan aturan, struktur Dewas terdapat pada BUMD milik Pemkot Sukabumi yakni Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) dan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa (TBW).
Keberadaan dua BUMD tersebut diatur dan dikukuhkan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumda BPR Kota Sukabumi dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum TBW Kota Sukabumi.
Berdasarkan Perda 4/2019, Dewas BPR bertugas antara lain melaporkan hasil pengawasan kepada KPM sebagai pemilik yang dalam hal ini kepala daerah atas nama pemda dan memberikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Jawa Barat.
Sementara berdasarkan Perda 5/2019, Dewas Perumda Air Minum TBW bertugas antara lain melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada jajaran direksi dalam menjalankan manajemen BUMD yang mengurusi bisnis air minum tersebut.
“Pengawasan oleh Dewas dilaksanakan untuk memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa. Dalam hal ini pengawasan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan bisa pula sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” ujar sekda.
Berdasarkan perda, Dewas berwenang untuk meneliti rencana strategis bisnis, rencana kerja tahunan, dan anggaran Perumda BPR Kota Sukabumi sebelum diserahkan kepada KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Dewas juga bisa memberikan pertimbangan dan saran, baik diminta atau tidak diminta kepada KPM untuk perbaikan dan pengembangan Perumda BPR Kota Sukabumi. Di samping itu dewan ini bisa menilai kinerja direksi serta meminta keterangan kepada direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan Perumda BPR Kota Sukabumi.
“Begitu juga halnya dengan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa, tugasnya mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan. Dewan Pengawas juga menilai kinerja dan dapat meminta keterangan pada direksi,” kata Dida.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP