BANDUNG.bipol.co – Menyangkut persoalan pendirian bangunan di area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon Lembang Bandung Barat, Pengurus Daerah Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Jawa Barat sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak yang mendirikan bangunan.
Surat peringatan tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru MS selaku ketua Pengda Pordasi Jawa Barat. Intinya, bangunan tersebut mengganggu kegiatan olahraga berkuda di lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon.
Lantaran itulah, Pengda Pordasi Jabar jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada pihak yang sedang dan akan membangun di lahan lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.
Sanksinya jelas, apabila tidak mengindahkan surat peringatan bernomor 35/Pemb/PRD-JB/1/2020 tersebut, maka pihak Pordasi dan masyarakat berkuda Lembang akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jejen Rusyana Diyan ditunjuk selaku ketua tim , didampingi H. MAS Alex Asmasoebrata sebagai wakil ketua , serta Martono selaku sekretaris.
Tim tersebut dibentuk untuk mendukung program pemerintah dalam hal peningkatan dan pembinaan prestasi olahraga di Kabupaten Bandung Barat dan dalam rangka penataan serta pengelolaan lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon, Lembang.
Tim yang ditetapkan pada 28 Desember 2019 ini beranggotakan Dr. H. Absar Kartabrata, DH MH, Imet Rahmat SH, H. Ondi, Anda Sukarya, Imas, Tabrani Saddak, Atik, Asum.
Wakil ketua tim, Alex Asmasoebrata dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, sangat menyesalkan tindakan pihak yang mendirikan bangunan yang diduga merupakan bangunan komersial di area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon.
“Lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon telah melahirkan joki dan kuda berprestasi sejak awal tahun delapan puluhan. Kuda yang berlatih di sini datang dari berbagai daerah di Indonesia, ” ujar Alex dalam keterangan pers, Rabu (8/1/2020) di Bandung.
Tokoh otomotif nasional ini sangat menyayangkan jika lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon tidak bisa lagi digunakan sebagai tempat latihan akibat berdirinya bangunan komersial di area tersebut.
Alex mengakui area lapangan Pacuan Kuda Kayu Ambon memang bukan milik Pordasi. Namun Pordasi telah ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan lapangan Pacuan Kuda ini.
Hal itu tercantum dalam surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor 426.23/SK.163-Diparda / 1995. yang ditetapkan di Soreang pada 12 Mei 1995. (Deden .GP)