SUKABUMI, bipol.co — Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi memberlakukan pembayaran non tunai dan smart card uji kendaraan bermotor. Langkah ini sebagai upaya pencegahan pungutan liar dan kecurangan dalam proses uji kelaikan kendaraan atau kir.
“Kota Sukabumi yang pertama di Jabar yang menerapkan kombinasi pembayaran non tunai dan smart card,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi, Abdul Rachman, pada acara peluncuran smart card kir di kantornya Selasa (17/3/2020).
Abdul menjelaskan, diberlakukannya smart card uji kir untuk mencegah kecurangan dan pemalsuan buku uji, sebab smart card tidak bisa dipalsukan dan data base sudah terkoneksi dengan Kementerian Perhubungan RI. Sedangkan pembayaran biaya uji kir dilakukan secara nontunai bekerja sama dengan BJB.
“Jadi, tidak ada lagi kecurangan dan pemalsuan buku uji. Nanti di mobil yang lulus uji akan ditempelkan barcode untuk pemeriksaan secara berkala,” katanya.
Diungkapkan Abdul, awalnya program ini akan diresmikan Wali Kota pada 1 April mendatang, bertepatan dengan HUT Kota Sukabumi. Namun lantaran adanya pegawai yang tersangkut kasus pemalsuan buku uji kir, layanan baru ini dipercepat dimulainya.
“Ada oknum pegawai non-ASN terkena kasus yang diduga sindikat pemalsuan buku uji kir, makanya pelaksanaannya dipercepat,” terangnya.
Abdul mengaku terkejut dengan kasus pemalsuan tersebut. Padahal, pengawasan proses uji kir sangat ketat, tapi masih ada oknum pegawai yang berani melakukan tindakan tidak terpuji. Apalagi oknum tersebut sudah bekerja sebagai THL selama delapan tahun. Penangkapan oleh aparat kepolisan Polda Jabar pada pekan lalu.
“Setelah ditelusuri, yang bersangkutan diduga sudah menjadi sindikat buku uji palsu yang melibatkan oknum di beberapa daerah di Jabar dan Jakarta. Dari dulu memang sudah dicurigai, tapi karena tidak ditemukan barang buktinya sehingga kami tidak bisa bertindak,”ucapnya.
Kadis belum tahu berapa lama oknum tersebut melakukan aksinya. Selain tidak ada barang bukti yang didapat, Dishub belum memiliki alat deteksi buku uji.
“Secara kasat mata memang hampir sama, tapi kalau ada alat deteksi bisa diketahui mana yang palsu adan asli,” bebernya.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada yang mengadu ke Dishub terkait buku palsu tersebut. Tapi dengan adanya smart card, diketahuinya buku uji kir palsu hanya tinggal menunggu waktu.
Kerugian pemerintah daerah dengan buku uji kir palsu, Rachman juga belum bisa memastikan.
“Tapi berdasarkan barang bukti, ada kendaraan yang tidak lolos uji kir sejak 2015, tapi dikasi buku uji kir. Berarti sudah empat kali tidak dilakukan uji berkala sampai 2020. Jadi, pemerintah daerah kehilangan delapan kali periode retribusi dari satu kendaraan,” ujarnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan