“Apabila Pemerintah RI memperpanjang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana setelah tanggal 29 Mei 2020 dan/atau PSSI memandang situasi belum cukup ideal untuk melanjutkan kompetisi, maka kompetisi Liga 1 dan 2 musim 2020 akan dihentikan,” tulis PSSI dalam Surat Keputusan PSSI bernomor SKEP/48/III/2020 yang ditujukan ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan klub-klub peserta Liga 1 serta 2 2020 yang diterima di Jakarta, Jumat (27/3).
Surat itu ditandatangani pada Jumat (27/3), oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol. Mochamad Iriawan.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A tahun 2020 memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona terhitung tanggal 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
Oleh karena itu, kalau Pemerintah tidak memperpanjang lagi status darurat virus corona, Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dilanjutkan mulai tanggal 1 Juli 2020.
Dengan demikian, klub-klub peserta Liga 1 dan 2 Indonesia 2020 dipersilakan melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati antara klub, pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret sampai Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari yang tertera di dalam kontrak kerja.
Kebijakan PSSI tersebut didukung penuh oleh operator liga PT LIB.
Direktur Utama PT LIB Cucu Somantri mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Presiden Joko Widodo soal penyebaran virus corona dan menghormati keputusan BNPB yang memperpanjang status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020.
LIB, dia menambahkan, mengutamakan kesehatan dan keselamatan pemain serta masyarakat.
“Seperti yang kami informasikan ke publik beberapa pekan lalu saat rapat luar biasa yang diikuti seluruh manajer Liga 1 dan Liga 2 2020, bahwa aspek kesehatan di atas segalanya. Itu harus diprioritaskan,” tutur purnawirawan TNI AD berpangkat akhir mayor jenderal tersebut. (net)