“PSBB ada produk kebijakan dan produk hukum Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan dengan pertimbangan yang utuh yang disinergikan dengan seluruh kebijakan penanganan COVID-19, termasuk UU nomor 6 tahun 2018, Keppres 11/2020, PP 21/2020 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional,” kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, atas dasar itu tentu segala langkah strategis dan kebijakan yang diatur dalam putusan PSBB tersebut sangat terukur dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
“Tentu pertimbangan daerah yang lebih utama krn pengendaliannya ada dibawah komando Kepala Daerah yang mengajukan PSBB. Atas dasar itu, logikanya pejabat daerah yang lebih tahu kondisi daerahnya,” ujarnya.
Didik meminta pemerintah merapatkan barisan, menertibkan ego sektoral di Kementerian dan Kelembagaan yang belum punya visi yang sama dalam penanganan COVID-19.
Dia menilai sebaiknya pemerintah menyusun perencanaan yang baik, utuh dan terintegrasi dalam penanganan COVID-19, buat peta jalan atau “road maps” tunggal untuk dipedomani bersama.
“Pastikan eksekusi dan pelaksanaannya akuntabel dan eksekutabel dari tingkat atas hingga daerah. Pastikan juga seluruh organ dan pejabat pemerintah menjalankannya,” ujarnya.
Menurut dia, apabila dalam perjalanannya dibutuhkan keputusan baru, lakukan secara utuh melalui koordinasi bersama dengan mendengarkan segenap lapisan masyarakat secara utuh. (net)