SUKABUMI, bipol.co – Anggota KPU Kota Sukabumi Ratna Istianah mengatakan, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak diperkenankan kampanye bersama partai politik.
“Caleg DPD tidak dibolehlan ikut serta dalam kampanye partai politik. Dia harus melakukan kampanye secara perseorangan,” kata Ratna kepada wartawan di Sukabumi, Selasa (19/3/2019).
Kampanye terbuka dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Ia mengatakan, dalam kampanye juga peserta pemilu dilarang membawa anak-anak.
“Pada rapat umum atau kampanye terbuka tidak diperkenankan membawa anak. Pihak-pihak yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi,” tambahnya.**
Reporter: Firdaus
Editor : Ude D. Gunadi