KPU Jabar Sarankan Ponpes Al-Fath Lapor ke Bawaslu

- Editor

Kamis, 21 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarak.

Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarak.

BANDUNG,bipol.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifki Ali Mubarak, menyarankan pihak Pondok Pesantren Al-Fath Kota Sukabumi untuk melapor ke Bawaslu terkait ratusan santrinya yang terancam tidak bisa mencoblos di Pemilu 2019.

Hal ini lantaran ratusan santri tidak bisa mendapatkan formulir A5 dari daerah asal karena waktu permohonan sudah tutup.

“Terkait itu, nanti tinggal di rekomendasikan saja ke Bawaslu dan laporkan saja ke Bawaslu,” ujar Rifki saat dihubungi bipol.co, Kamis (21/03/2019).

Nantinya, jelas Rifki, pihak dari Bawaslu yang langsung merekomendasikan lebih lanjut. Dirinya memastikan semua masyarakat yang sudah mengetahui aturan bisa menentukan hak pilihnya.

“Nanti Bawaslu yang akan merekomendasikan, seperti apa?. Jadi laporan saja dulu ke Bawaslu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan santri Pondok Pesantren Dzikir Al-Fath Kota Sukabumi terancam tidak bisa mencoblos pada 17 April 2019, lantaran tidak bisa mendapatkan Formulir A5 dari daerah asal karena waktu permohonan sudah tutup.

“Ada sekitar 500 santri, siswa SMA, SMK, MA dan Mahasiswa Stimik Al-Fath yang sudah memiliki hak pilih tidak bisa mendapatkan surat pindah nyoblos ke Kota Sukabumi,” ungkap Pimpinan Ponpes Dzikir Al-Fath, KH. Fajar Laksana, ditemui di Ponpes, Kamis, (21/3/2019).

Fajar memiliki 1.058 santri yang berasal dari beberapa daerah. Para santri tidak mungkin harus pulang ke daerahnya karena jarak yang cukup jauh dan terikat dengan aturan sekolah. Ada dari Sumatera, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandung, Banten dan Jakarta.

“Kalau harus pulang tidak memungkinkan karena jarak yang jauh, mereka sendiri tidak tercatat di KPU Kota Sukabumi. Sedangkan di daerah asalnya tidak bisa mendapatkan formulir A5,” katanya.

Fajar mengaku telah menyampaikan masalah ini ke KPU Kota Sukabumi dan hingga kini masih menunggu jawaban dan solusi untuk para santrinya.**

Reporter : Abdul Basir
Editor : Herry Febriyanto

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB