KAB BANDUNG, BIPOL.CO — Ketua DPRD Kabupaten Bandung H Sugianto, mengucapkan berterima kasih atas opini yang disampaikan oleh BPK untuk pertanggungjawaban anggaran tahun 2001 tersebut.
“Dimana kita mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian, namun tentu berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi dari BPK masih ada pekerjaan-pekerjaan yang harus disempurnakan, terutama dari sisi penyelarasan atau database aset pemerintah Kabupaten Bandung,” kata Sugianto, saat dimintai tanggapannya, di Gedung DPRD Kabupateen Bandung, Rabu (25/5/2022).
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bandung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI yang keenam.
WTP dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yang diserahkn oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat kepada Bupati Bandung Dadang Supriatna, di Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).
Politisi Partài Golkar itu mengatakan, WTP bukan berarti clear and clean, tapi masih ada koreksi yang disampaikan oleh BPK untuk lebih disempurnakan, dengan harapan ke depan tidak berulang kembali terhadap permasalahan yang ditemukan oleh BPK tersebut.
Disisi lain Ketu DPRD yang akrab disapa Kang Sugih ini juga berharap, dengan kehadiran WTP ini menjadi bahan motivasi, baik di DPRD, termasuk di OPD (organisasi perangkat daerah) atau di sekretariat daerah, agar lebih cermat lagi dalam penggunaan, perencanaan, termasuk juga penggunaan anggaran dan pada pelaksanaan anggaran.
“Ini yang diharapkan dan yang saya simak pemaparan di BPK RI perwakilan Jawa Barat ini, BPK juga mencatat poin-poin penting dengan predikat WTP. Itu kan untuk meraih WTP ini memang ada kriteria tertentu, ada kriteria-kriteria ini secara administratif mampu dilampaui oleh pemerintah daerah ya, untuk mencapai WTP dan akhirnya mendapatkan predikat WTP,” papar Sugih.
Poin penting yang disoroti BPK, menurut Sugih, terutama masalah aset dan penyelesaian tunggakan permasalahan pada tahun sebelumnya. “Itu yang sedang digarap oleh pemerintah daerah. Sebelumnya Pemda itu berdasarkan matrik yang disampaikan oleh BPK RI, itu di angka 68%, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung bisa menyelesaikan tunggakan-tunggakan temuan sebelumnya.,” ujarnya.
Namun, tutur Sugianto, target BPK secara nasional ini ada 85% untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan atau istilahnya itu temuan-temuan sebelumnya.
“Selain aset itu, juga ada temuan-temuan yang sifatnya kelebihan membayar, kekurangan volume , namun wilayah-wilayah administratifnya itu bisa diselesaikan dengan cara pengembalian, ini sudah dilakukan oleh OPD terkait,” tutur Sugianto.
Temuan-temuan itu, imbuh Sugih, yang bisa mengurangi nilai untuk mendapatkan WTP, dan itu bisa menopang predikat WTP di pemerintah Kabupaten Bandung.
Namun kalau pengembalian atau temuan ini tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, pqpar dia, maka bisa menjadi temuan aparat penegak hukum.
“Resikonya seperti itu. Tapi mengenai predikat WTP-nya tidak akan ada masalah, karena itu sudah ditempuh nilai-nilai tertentu untuk mencapai WTP, jadi tidak akan berubah kalau di WTP-nya, kecuali penegakan hukumnya terhadap beberapa temuan yang dipandang sampai waktunya itu tidak diselesaikan,” paparnya.
Mengenai pengawasan DPRD sendiri terhadap kinerja OPD, Sugih menilai, pertama ada LKPJ yang sudah direkomendasikan. Karena produk dari LKPJ yaitu rekomendasi.
Yang kedua pengawasan DPRD melalui pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan hasil audit dari BPK yang kemudian akan ditindaklanjut untuk disinkronisasikan, mana yang menjadi temuan tersebut.(deddy)