KPAI Temukan Anak-anak Dalam Kampanye Prabowo-Sandi

- Editor

Jumat, 29 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPI menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye calon prfesiden dan wakil presiden

KAPI menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam kampanye calon prfesiden dan wakil presiden

BANDUNG,bipol.co – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan pelanggaran yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). KPAI mendapatkan massa yang membawa anak-anak dalam kampanye terbuka 02 di Lapangan Sidolig, Kamis (28/3/2019).

Komisioner KPAI Jasra Putra mengungkapkan, pelibatan anak-anak masih terjadi dalam kampanye terbuka. Menurutnya, peserta maupun tim kampanye seolah-olah membiarkan kehadiran anak-anak dan tidak ada upaya mengimbau untuk tidak berada dalam rombongan kampanye.
“Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga,” ungkap Jasra kepada bipol.co, Jumat (29/03/2019).

Dikatakan Jasra, pihaknya juga sempat mewawancarai anak-anak yang hadir. Dari hasil wawancara tersebut, diketahui jika mereka mengaku dibawa orang tuanya berdasarkan arahan dari lembaga-lembaga yang menaungi anak tersebut.

“Tentu informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisir kehadiran anak,” ujarnya.

Seharusnya, terang Jasra, semua pihak berpikir dan memperhatikan hak-hak anak yang dilanggar dalam kegiatan kampanye, termasuk Capres dan Cawapres yang memiliki perspektif perlindungan selama kampanye terbuka. Sebab, anak-anak secara fisik daya tahannya tidak sama dengan orang dewasa.

“Secara psikis dengan suasana panas, bising dan tentu anak tidak layak hadir di sana. Belum lagi anak-anak yang kelelahan, menangis, dan kebingungan dengan suasana yang tidak kondusif,” ucapnya.

Jika mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 Hurup K, dinyatakan jika peserta atau panitia kampanye dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Dalam Pasal 493 UU tersebut, dijelaskan peserta dan panitia yang melanggar Pasal 280 Ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda 12 juta. **

 

Reporter : Iman Mulyono

Editor      : Ude D Gunadi

 

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB