Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Bawaslu Depok Temukan 20 Pelanggaran Kampanye Per 15 Oktober

Jumat, 16 Oktober, 2020
POLITIK
0
Bawaslu Depok Temukan 20 Pelanggaran Kampanye Per 15 Oktober

Net

0
BAGIKAN
12
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co- Bawaslu Kota Depok menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada Depok. Pelanggaran tersebut mulai dari pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 hingga pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kota Depok selama 10 hari kedua pada 6-15 Oktober 2020. Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah mengatakan pelanggaran itu ditemukan dari 217 kegiatan kampanye yang digelar 2 paslon Pilwalkot Depok.

BACA LAINNYA

Hari Pertama Puasa Harga Sejumlah Komoditas di Pasar Lembang Mengalami Kenaikan

Hari Pertama Puasa Harga Sejumlah Komoditas di Pasar Lembang Mengalami Kenaikan

Selasa, 13 April, 2021
Achmad Ru’yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop

Achmad Ru’yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop

Selasa, 13 April, 2021

“Bawaslu Kota Depok mendapati 15 pelanggaran terhadap kepatuhan standar protokol kesehatan COVID-19,” kata Andriansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Ke-15 pelanggaran tersebut berupa tak jaga jarak saat kampanye hingga kampanye di malam hari. Selain itu, ada pelanggaran protokol kesehatan karena melibatkan anak kecil.

“Dengan rincian pelanggaran; peserta lebih dari 50 orang, peserta tidak menjaga jarak, dan kegiatan pada malam hari. Dalam salah satu kegiatan yang melanggar protokol kesehatan didapati pula anak kecil yang disertakan dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.

Pelanggaran protokol kesehatan tersebut terjadi di Kecamatan Sawangan sebanyak 1 pelanggaran. Kecamatan Tapos 1, Kecamatan Limo 2, Kecamatan Sukmajaya 1, Kecamatan Cipayung 6, Kecamatan Bojongsari 1, dan Kecamatan Beji 3 pelanggaran.

“Terhadap dugaan pelanggaran prokes COVID-19 periode 6 Oktober s.d 15 Oktober 2020 tersebut, 6 kasus diberi surat peringatan tertulis,” ujar Andriansyah.

“Bawaslu Kota Depok telah mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar protokol kesehatan, melakukan tindakan pencegahan terhadap kegiatan yang melibatkan anak-anak sebelum dimulainya acara,” imbuh dia.

Sementara itu, terkait pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Depok telah menindaklanjuti 5 laporan. Dugaan pelanggaran itu berupa pelanggaran netralitas ASN hingga pelanggaran kode etik penyelenggara.

“Bawaslu Kota Depok menindaklanjuti 5 laporan hasil pengawasan yang menjadi temuan dugaan pelanggaran, diantaranya satu berupa dugaan pelanggaran netralitas ASN, tiga berkaitan dengan administrasi pemilihan, satu pelanggaran kode etik penyelenggara,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Bawaslu menyayangkan masih minimnya kampanye melalui daring atau online. Andriansyah mengatakan dari ratusan kegiatan kampanye, tak ada satu pun paslon yang menggelar pertemuan kampanye melalui online.

“Bawaslu Kota Depok menilai bahwa kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Terhadap ketidakpatuhan tembusan surat pemberitahuan, Bawaslu Kota Depok akan melakukan imbauan kembali melalui para penghubung (LO) pasangan calon agar mematuhi prosedur pelaksanaan kegiatan kampanye termasuk mematuhi protokol kesehatan, dan memaksimalkan kampanye metode pertemuan dalam jaringan (daring) guna meminimalisir kerumunan massa melebihi 50 orang,” papar Andriansyah.

Pilkada Depok diikuti 2 paslon. Ke-2 paslon tersebut adalah Pradi Supriatna-Afifah Alia dan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono. [Net]

Editor: Fajar

Tags: Bawaslu Kota Depok
Previous Post

UU Cipta Kerja Sejukan UMKM

Next Post

‘DPR Sarang Setan’ di WAG KAMI Medan Coreng Kehormatan DPR!

Next Post
‘DPR Sarang Setan’ di WAG KAMI Medan Coreng Kehormatan DPR!

'DPR Sarang Setan' di WAG KAMI Medan Coreng Kehormatan DPR!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co