Senin, 12 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Bawaslu Ingatkan Pendamping Desa dan PKH Netral di Pilkada Karena Digaji Negara

Jumat, 11 September, 2020
POLITIK, REGIONAL
0
Bawaslu Ingatkan Pendamping Desa dan PKH Netral di Pilkada Karena Digaji Negara
0
BAGIKAN
143
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

SOREANG.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, mengingatkan agar tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak masuk ke wilayah politik praktis termasuk Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bandung karena mendapat informasi soal mobilisasi tenaga Pendamping Desa dan PKH dalam percakapan grup WhatsApp untuk memilih pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

BACA LAINNYA

Ilustrasi layanan SIM Keliling (Dok Istimewa)

Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Hari Ini

Senin, 12 April, 2021
Angin (Bandung.co.id)

Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Senin (12 April)

Senin, 12 April, 2021

“Kami menerima informasi adanya mobilisasi tenaga Pendamping Desa. Informasi yang kami terima dalam bentuk percakapan di WhatsApp grup yang telah di screenshot,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, Jumat, (11/9).

Tak hanya Pendamping Desa, Bawaslu juga menerima adanya mobilisasi serupa kepada tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bandung.

Menurut Hedi, Pendamping Desa harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas pendampingan menjelang pelaksanaan Pilkada Bandung 2020.  

Sehingga pendamping tidak menyalahgunakan peran pendampingannya sekaligus mempengaruhi warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bandung.

“Pada intinya siapa saja yang digaji menggunakan APBN maupun APBD harus netral. Artinya bukan hanya TNI, Polri, dan ASN saja yang harus netral, tapi juga tenaga pendamping, karena gajinya juga bersumber dari anggaran pemerintah, yakni APBN atau APBD,” ujarnya.

Atas laporan yang masuk tersebut, kata Hedi, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi kedua tenaga pendamping. Bawaslu sendiri belum bisa menindak, karena saat ini belum ada penetapan pasangan calon, belum ada pasal yang bisa menjerat tindakan yang bisa menjadi tindakan pidana tersebut.

Hedi menilai, baik Pendamping Desa maupun PKH sama-sama merupakan kelompok strategis yang bersentuhan dengan masyarakat di tingkat akar rumput. 

“Secara normatif, tentu menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan mereka agar bisa menempatkan pada posisi netral,” katanya. (deddy)

Editor: Fajar Maritim

Tags: Pendamping DesaPKH
Previous Post

Moeldoko Diminta Jadi Ketum PBSI

Next Post

Airlangga Hartarto Minta Calon Kepala Daerah Patuh Protokol Covid-19

Next Post
Airlangga Hartarto Minta Calon Kepala Daerah Patuh Protokol Covid-19

Airlangga Hartarto Minta Calon Kepala Daerah Patuh Protokol Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co