SOREANG.bipol.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, mengingatkan agar tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak masuk ke wilayah politik praktis termasuk Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bandung karena mendapat informasi soal mobilisasi tenaga Pendamping Desa dan PKH dalam percakapan grup WhatsApp untuk memilih pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.
“Kami menerima informasi adanya mobilisasi tenaga Pendamping Desa. Informasi yang kami terima dalam bentuk percakapan di WhatsApp grup yang telah di screenshot,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, Jumat, (11/9).
Tak hanya Pendamping Desa, Bawaslu juga menerima adanya mobilisasi serupa kepada tenaga Pendamping Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bandung.
Menurut Hedi, Pendamping Desa harus bersikap netral dalam melaksanakan tugas pendampingan menjelang pelaksanaan Pilkada Bandung 2020.
Sehingga pendamping tidak menyalahgunakan peran pendampingannya sekaligus mempengaruhi warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bandung.
“Pada intinya siapa saja yang digaji menggunakan APBN maupun APBD harus netral. Artinya bukan hanya TNI, Polri, dan ASN saja yang harus netral, tapi juga tenaga pendamping, karena gajinya juga bersumber dari anggaran pemerintah, yakni APBN atau APBD,” ujarnya.
Atas laporan yang masuk tersebut, kata Hedi, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi kedua tenaga pendamping. Bawaslu sendiri belum bisa menindak, karena saat ini belum ada penetapan pasangan calon, belum ada pasal yang bisa menjerat tindakan yang bisa menjadi tindakan pidana tersebut.
Hedi menilai, baik Pendamping Desa maupun PKH sama-sama merupakan kelompok strategis yang bersentuhan dengan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Secara normatif, tentu menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan mereka agar bisa menempatkan pada posisi netral,” katanya. (deddy)
Editor: Fajar Maritim