Sabtu, 23 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home HUKUM

Besok, Polisi Periksa Eggi Sudjana

Rabu, 2 Desember, 2020
HUKUM
0
Besok, Polisi Periksa Eggi Sudjana
0
BAGIKAN
4
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Kamis besok (3/12).

Saat dikonfirmasi, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada dirinya.

“Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020,” kata Eggi saat dikonfirmasi, Selasa (1/12).

Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Meski demikian, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali. “Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019,” ujar Eggi.

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memberikan pernyataan kepada awak media sebelum masuk ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga). Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum mengetahui soal surat tersebut.

“Saya cek ya,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (1/12). (net).

BACA LAINNYA

Kejagung Periksa Tiga Pejabat BPJS

Kejagung Periksa Tiga Pejabat BPJS

Kamis, 21 Januari, 2021
Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021

Editor Deden .GP

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: periksaPolisi
Previous Post

UU Pers Digugat Mahasiswa

Next Post

Atasi Permasalahan Kemiskinan, Pemkab Bandung Bangun Gedung SRLT

Next Post
Atasi Permasalahan Kemiskinan, Pemkab Bandung Bangun Gedung SRLT

Atasi Permasalahan Kemiskinan, Pemkab Bandung Bangun Gedung SRLT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

Rabu, 13 Januari, 2021
Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Minggu, 17 Januari, 2021
Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

1
Kemendagri Targetkan 5,7 Juta Jiwa Rekam KTP-e di 2021

Kemendagri Targetkan 5,7 Juta Jiwa Rekam KTP-e di 2021

Jumat, 22 Januari, 2021
Disperkimtan Siap Berpartisipasi Relokasi Rumah Penduduk di Daerah Rawan Bencana

Disperkimtan Siap Berpartisipasi Relokasi Rumah Penduduk di Daerah Rawan Bencana

Kamis, 21 Januari, 2021
Jalan Rusak, Sejumlah Warga Lakukan Aksi “Mancing” di Genangan Air Jalan Raya 

Jalan Rusak, Sejumlah Warga Lakukan Aksi “Mancing” di Genangan Air Jalan Raya 

Kamis, 21 Januari, 2021
Kejagung Periksa Tiga Pejabat BPJS

Kejagung Periksa Tiga Pejabat BPJS

Kamis, 21 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co