Senin, 12 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Camat Ciwidey Bentuk Tim Libatkan TNI Polri Cari Uang Pajak 10 Tahun Hilang

Rabu, 23 September, 2020
POLITIK
1
Camat Ciwidey Bentuk Tim Libatkan TNI Polri Cari Uang Pajak 10 Tahun Hilang

Camat Ciwidey, H Karyadi Raharjo/[Foto: deddy]

0
BAGIKAN
445
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

CIWIDEY.bipol.co- Munculnya kasus tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga belum disetorkan oleh tim pengelola pajak selama sekitar 10 tahun dari 500 wajib pajak di Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, mendapat respon Camat setempat. 

Camat Ciwidey, H Karyadi Raharjo, Selasa (22/9/2020) langsung turun tangan mendatangi Desa Rawabogo untuk melakukan koordinasi dan dialog dengan pihak desa terkait mencuatnya kasus tagihan PBB yang belum disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu.

BACA LAINNYA

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung

Sabtu, 10 April, 2021
Prihatin Penangkapan Terduga Teroris, Kang DS Minta Jangan Terjabak Berguru pada Dunia Digital

Prihatin Penangkapan Terduga Teroris, Kang DS Minta Jangan Terjabak Berguru pada Dunia Digital

Sabtu, 10 April, 2021

Camat Ciwidey Karyadi Raharjo bahkan meminta agar Kepala Desa segera membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saya meminta agar permasalahan ini segera diselesaikan, karena itu saya minta kepada kepala desa agar segera membentuk tim untuk menelusuri masalah ini,” kata Karyadi Raharjo, saat ditemui di Kantor Kecamatan Ciwidey.

Tim yang dibentuk, tutur Karyadi, juga harus melibatkan unsur Babinkatibmas dan Babinsa setempat untuk memperkuat penyelesaian masalah tersebut dan perlu mengundang para kepala dusun, kolektor sebelumnya.

“Karena kuncinya ada di situ (tim pengelola PBB desa),” ucap Karyadi.

Pihak kecamatan sendiri, tutur Karyadi, harus menurunkan tim untuk memantau sejauh mana nanti dan seperti apa tindaklanjutnya. 

“Yang penting saya selaku camat berharap ini harus diselesaikan, jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.

Menurut Karyadi, ketika kordinasi dengan kepala desa, ternyata sebelum berita ini memcuat, kepala desa telah melakukan langkah langkah yang melibatkan BPD Desa Rawabogo, dengan mengundang tim pengelola pajak sebelumnya. Namun saat itu tidak ada titik temu.

Karyadi mengaku belum tahu persis berapa nilai uang yang belum disetor dari sekitar 500 WP itu. Bahkan menurut dia, tidak semua wajib pajak di Desa Rawabogo yang sudah membayar tidak disetorkan pajaknya.

“Kalau analisa saya melihat tidak semua dan saya belum bisa menyimpulkan itu penggelapan karena fakta-faktanya belum disampaikan kepala desa. Karena ini menyangkut pemerintahan desa terkait pendelegasian tugas dari Bapenda kepada pihak desa.”

Mengenai target pajak, menurut dia, rinciannya dari desa, dan ada Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dari Bapenda yang langsung ke desa, kemudian diakumulasi di tingkat kecamatan.

Karyadi mengapresiasi atas usulan kepala desa yang mengharapkan kedepan agar hal serupa tidak terjadi, pihak Bapenda juga harus ada inovasi terkait pembukaan loket di tiap desa.

“Jadi layanan pajak bisa langsung di desa, agar lebih efektif dan aman,” katanya.

Camat mengaku, tidak tahu adanya kasus serupa di desa lainnya dii Kecamatan Ciwidey. “Saya belum bisa melihat itu, apakah di kabupaten juga ada hal seperi ini, saya belum tahu,” tuturnya.

Seperti diberitakan Bipol.co (21/9/2020), sedikitnya 500 wajib pajak (WP) di Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung yang sudah melunasi tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ternyata belum disetorkan ke Badan Pendapatan Daetah (Bapenda) Kabupaten Bandung, oleh pihak kolektor desa setempat.

Kepala Desa Rawa Bogo, Cecep A.Prawira, ketika dihubungi, mengaku kecolongan atas tagihan PBB dari 500 wajib pajak yang belum disetor tersebut.

Menurut Cecep, terbongkarnya 500 wajib pajak yang belum disetor itu setelah adanya laporan dari sejumlah wajib pajak. Bahkan pajak yang belum disetor itu sebagian besar sudah hampir selama 10 tahun atau sejak tahun 2007 dan ada yang lima tahun.  (deddy)

Editor: Fajar Maritim

Tags: ciwideyKasus PajakPBB
Previous Post

PDI Perjuangan Siap Sanksi Cakada Pelanggan Protokol Corona

Next Post

Pidato Presiden Jokowi di Sidang Umum PBB ke-75

Next Post
Pidato Presiden Jokowi di Sidang Umum PBB ke-75

Pidato Presiden Jokowi di Sidang Umum PBB ke-75

Komentar 1

  1. Kunrat Kurnaedi says:
    7 bulan Lalu

    Kiranya di Desa Panyocokan juga sama kasusnya, khusus di kp Ciloa, saya juga 2 tahun belakangan jadi kurang kepercayaan pada kedus, yang selama jadi warga kp.Ciloa dari 1990 hingga 2016 selalu bayar PBB lewat kolektor/ kedus, ternyata dapat copian biru hanya 2 kali yang disetor ke Pemda, selebihnya jadi utang, maka sekarang saya bayar langsung ke Bank, dan langsung dapat tanda lunas PBB, namun tahun 2020 ini yang biasanya tagihan /SPPT nya belum saya terima dari Desa , padahal biasanya jatuh tempo biasanya akhir September.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co