Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Dampak COVID-19 Berpotensi Timbulkan Pengangguran Permanen

Kamis, 19 November, 2020
EKBIS
0
Dampak COVID-19 Berpotensi Timbulkan Pengangguran Permanen

Ilustrasi

0
BAGIKAN
30
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Rudi Kurniawan, menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi solusi bagi sekitar 29 juta pekerja yang terdampak krisis COVID-19.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta ini cepat teratasi,” kata Rudi di Jakarta, Kamis (19/11).

Menurut Rudi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020 terdapat total sekitar 29 juta pekerja terdampak COVID-19 yang terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, sebanyak 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu, kata dia, karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020) sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ujar Rudi.

Penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut dia, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” ujar peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD tersebut.

Kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi. Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha. (net)

Editor Deden .GP

BACA LAINNYA

DPRD Jabar Berharap Hipmikindo Realisasikan  Pembangunan UMKM

DPRD Jabar Berharap Hipmikindo Realisasikan  Pembangunan UMKM

Senin, 1 Maret, 2021
50 Persen Kebutuhan Aspal Nasional Diharapkan dari Buton

50 Persen Kebutuhan Aspal Nasional Diharapkan dari Buton

Senin, 1 Maret, 2021
Tags: covid
Previous Post

Jabar dan City of Glasgow College Teken LoI Pengembangan Vokasional Kemaritiman

Next Post

Diduga Aspal, Buku Nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Kab Cirebon Dipermasalahkan

Next Post
Pemilik Ganja Impor Amerika Diamankan

Diduga Aspal, Buku Nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Kab Cirebon Dipermasalahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co