Kamis, 28 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home HUKUM

Diduga Aspal, Buku Nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Kab Cirebon Dipermasalahkan

Kamis, 19 November, 2020
HUKUM
0
Pemilik Ganja Impor Amerika Diamankan
0
BAGIKAN
78
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, bipol.co – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon, Munir, bersama Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.Guna memenuhi panggilan terkait sidang lanjutan kasus dugaan buku nikah Asli Tapi Palsu (Aspal).

Pemanggilan Kepala KUA Mundu di dasari laporan IL yang merupakan istri sah IE, terkait keabsahan buku nikah yang menjadi dasar persidangan perceraian antara IE dengan Fifi Sopiah yang saat ini menjabat Ketua  Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon di Pengadilan Agama Sumber.

BACA LAINNYA

KPK Dalami Hasil Audit BPKP Soal Pengadaan Bansos

KPK Dalami Hasil Audit BPKP Soal Pengadaan Bansos

Selasa, 26 Januari, 2021
Polri: Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Polri: Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Selasa, 26 Januari, 2021

Sidang tertutup yang berlangsung sekitar 60 menit ini, hakim meminta keterangan kepada pengacara Kepala KUA Mundu, atas terbitnya akte dan buku nikah pada tahun 2003 lalu.

Pengacara IL, Razman Arif Nasution mengatakan saat di persidangan hakim meminta materi, penentuan saksi, jadwal persidangan, kemudian pemeriksaan fakta otentik.

“Karena yang diperiksa ini rumit. Sampai hakimnya pun terbengong-bengong, ketika saya membuka semua data.
Coba anda fikir ya. Gugatan Fifi Sofiah di Pengadilan Agama Sumber Cirebon, itu disebut duplikat. Kalau duplikat dan akte, itu artinya harus sama. Sama dalam pengertian, kalau bukunya oke lah, tapi redaksi serta tulisan mestinya sama dong,” kata Razman Kamis (19/11/2020)

Razman melanjutkan dalam duplikat, IE menikah dengan Fifi Sofiah atau yang sering di sapa Bunda Isun, berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat di cocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda juga.

“Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis Fifi Sofiyyah. Ada doble Y di situ. Sementara, yang kita punya, Fifi Sofiah saja. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya

Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut Fifi lahir di daerah Cirebon Jawa Barat sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.

“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, Fifi lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar dimana,” tuturnya

Disaat bersamaan Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa menjelaskan saat di persidangan, pihaknya diminta oleh Majelis Hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.

“Jadi tadi tuh, yang pertama kami dimintai oleh Majelis untuk menghadirkan akta nikah dan kami sudah menunjukan secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi gugatan, tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Dan kami punya waktu satu sampai dua Minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya

Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu, sehingga harus di uji lebih jauh lagi.

“Saya belum masuk konteksnya. Karena yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Cuman sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa kita sandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base nya di KUA,” pungkasnya

Apabila nanti buku nikah yang di keluarkan KUA Mundu, terbukti tidak sah, maka proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Sumber batal demi hukum. Maka istri sah IE akan mengambil semua aset seperti lahan dan bangunan yang berlokasi di daerah Cideng, seluas 3000 meter persegi. (sob)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Previous Post

Dampak COVID-19 Berpotensi Timbulkan Pengangguran Permanen

Next Post

Ridwan Kamil akan Penuhi Undangan Bareskrim Polri

Next Post
Ridwan Kamil akan Penuhi Undangan Bareskrim Polri

Ridwan Kamil akan Penuhi Undangan Bareskrim Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Selasa, 26 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
TPP Dua Bulan Belum Dibayarkan, ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Mengeluh

TPP Dua Bulan Belum Dibayarkan, ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Mengeluh

Rabu, 4 Maret, 2020
Srikandi

Srikandi

Senin, 12 Agustus, 2019
KLHK Bantah Tudingan Obral Izin di Era Jokowi

KLHK Bantah Tudingan Obral Izin di Era Jokowi

Kamis, 28 Januari, 2021
Gianto, “Pembinaan Daerah Harus Didukung,”

Gianto, “Pembinaan Daerah Harus Didukung,”

Kamis, 28 Januari, 2021
Kongres Tahunan PSSI Digelar Tatap Muka Langsung

Kongres Tahunan PSSI Digelar Tatap Muka Langsung

Kamis, 28 Januari, 2021
Pembentukan Pam Swakarsa Jangan Melebihi Kewenangan

Pembentukan Pam Swakarsa Jangan Melebihi Kewenangan

Kamis, 28 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co