SOREANG, Bipol.co | Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tahun 2021 sudah mulai digelar di tingkat desa sampai tingkat kecamatan di Kabupaten Bandung. Namun untuk semua usulan dalam Musrenbang saat ini sesuai peraturan harus diinput melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
“Cuma yang disayangkan belum semua operator dari tingkat desa sampai OPD dan delegasi kecamatan belum faham dengan SIPD tersebut,” kata Direktur Institut Jamparing, Dadang Risdal Aziz, usai mengikuti Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Gedung SLRT, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (23/2/2021).
Misalnya, kata Dadang Risdal yang juga delegasi Forum Murenbang ini, di Dinas Sosial, ketika delegasi ingin meng-input data usia lanjut atau jaminan hidup bagi lansia terjadi mis, malah pihak Dinsos mempertanyakan CPCL (Cek Penerima Cek Lokasi), yang sebelumnya tidak diberitahukan. “Harapan saya sebaiknya programnya dulu baru CPCL. Nah Dinas Sosial ini sepertinya belum siap menggelar SIPD,” tuturnya.
Dadang Risdal berharap, sebaiknya sebelum digelar Musrenbang, Pemkab Bandung terlebih dahulu melakukan Bintek aplikasi SIPD, terhadap perangkat daerah, kepala desa atau delegasi, sehingga mereka faham bagaimana menggunakan aplikasi yang baru diterapkan tahun ini, dan Musrenbang bisa berjalan lancar.
“Aplikasi SIPD tujuannya bagus, kegiatan rencana pembangunan supaya lebih terarah, terukur dan fokus. Tetapi pada kenyataannya, baik delegasi maupun perangkat daerah sendiri seolah tidak siap dengan sistem ini yang memang dibangun dan disusun inputnya itu dari mulai tingkat desa,” imbuhnya.
Jadi, ujar dia, ketika dalam diskusi kelompok forum Musrenbang, sebelum Musrenbang tingkat kabupaten dilaksanakan, ketika setiap kecamatan itu mendapatkan Pagu indikatif, Pagu indikatif kewilayahan atau anggaran, bisa diakses oleh seluruh desa yang tersedia di setiap dinas.
“Tapi masalahnya tidak semua desa ini bisa memanfaatkan atau menggunakan SIPD, sehingga pada saat pelaksanaan ada kesulitan. Kesulitan misalkan apabila anggaran ini tidak terserap, semua delegasi tidak bisa menyelamatkan atau menambah atau mengurangi anggaran,” kata Dadang Rusdal yang mengaku sudah tujuh kali jadi delegasi.
“Misalnya anggaran di satu kecamatan, contohnya Soreang, itu kalau tidak salah mendapatkan Pagu indikatif kewilayahan Rp 159 juta, tetapi hasil musrenbang tingkat kecamatan yang terdata itu baru terserap sebesar Rp 85 juta. Jadi untuk kekurangannya kalau tahun kemarin itu bisa diselesaikan dengan menambah kegiatan atau menambah volume atau menambah jumlah desanya, untuk tahun ini tidak bisa dilaksanakan, karena harus melalui SIPD, jadi delegasi ini tidak bisa memperjuangkan seperti tahun-tahun sebelumnya ” paparnya.
Yang jadi permasalahan, tutur Dadang Risdal, saat ini Kabupaten Bandung sedang masa transisi pergantian kepemimpinan Bupati Bandung, apakah hasil kegiatan forum dalam musrenbang itu akan terlaksana dengan maksimal? “Karena seperti kita ketahui nanti pimpinan yang baru itu pasti mempunyai program pembangunan sekala prioritas,” katanya.
Dadang juga menilai, sistem aplikasi SIPD mesti bagus, tapi seolah dipaksakan. “Karena sitem ini baru, jadi seolah dipaksakan, karena delegasi atau OPD belum menguasai penuh terhadap SIPD,” katanya. (deddy)