BANDUNG, Bipol.co | Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, H Endang, SH, MH, menilai, gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 01 ke Mahkamah Konstitusi, tidak relevan dan salah alamat.
“Kenapa, karena kewenangan MK itu memeriksa, mengadili perkara perselisihan hasil pilkada, dimana bila pemilih satu juta kebawah selisih suaranya harus 0,5 persen, kalau lebih dari satu juta, selisih suaranya 1 persen. Jadi kalau sampai selisihnya 24 persen antara Paslon 03 dengan Paslon 01 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020 lalu, itu tidak bisa diajukan ke MK,” papar Endang, saat berbincang di Kantor DPC Paramtai Demokrat, Jalan Kopo, Katapang, Kabupaten Bandung, Selasa (27/1/2021).
Begitu pula, imbuh Endang, kalau gugatan yang diajukan masalah money politik, itu bukan ranah MK, tapi ranah Bawaslu. Kalau pun soal money politik mau dipermasalahkan, sesuai peraturan KPU, batas waktunya hanya 7 hari. Bila lewat 7 hari, itu sudah tidak bisa dituntut lagi, karena dianggap sudah kadaluarsa.
“Jadi paslon nomor 1 melakukan gugatan tidak relevan dengan konteks sengketa Pilkada yang harus diselesaikan di MK.
Ya mungkin menghabiskan rasa kepenasaran, tapi itu hak mereka, soal nanti hasil akhirnya, itu keputusan hakim MK,” kata Endang.
Kemudian, tutur Endang, bila yang dilaporkan paslon 01 terhadap paslon nomor 03, kaitan mony politik, bahwa Paslon 03 Kang DS menjanjikan Rp 100 juta per RW, itu sudah kadaluarsa. Karena dalam Perturan UU Pilkada dan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang pelanggaran Pilkada, disebutkan mony politik itu bisa diproses dalam tujuh hari sejak diketahuinya ada mony politik. “Sekarang sudah lebih empat bulan bru dilaporkan, jadi sudah kadaluarsa kalau emang money politik,” kata Ketua DPC yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.
Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung serta Paslon No 3. (deddy)
Editor: Benz