Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Erwan Dikonfirmasi Aset Milik Tersangka Dadang Suganda

Kamis, 3 September, 2020
HUKUM
0
Erwan Dikonfirmasi Aset Milik Tersangka Dadang Suganda

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (net)

0
BAGIKAN
58
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama tujuh saksi lainnya perihal aset-aset yang diduga milik tersangka Dadang Suganda (DS) selaku wiraswasta.

KPK, Rabu, memeriksa Erwan dan tujuh saksi lainnya dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013. Adapun pemeriksaan Erwan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014.

“Oleh penyidik, para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada DPKAD Kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/9).

KPK memeriksa Erwan bersama tujuh saksi lainnya untuk tersangka Dadang. Adapun pemeriksaan digelar di Kantor Polrestabes Bandung, Kota Bandung.

Tujuh saksi lainnya yang diperiksa merupakan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yakni Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Teddy Rusmawan yang saat ini diketahui menjabat Ketua DPRD Kota Bandung.

Ali mengatakan saat ini lembaganya juga sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti, di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Dadang.

Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat bersama dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (net)

BACA LAINNYA

KPK (Dok INews.id)

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Pencurian Emas di KPK

Minggu, 11 April, 2021
Pasar Muamalah Depok (Dok Zaimsaidi.com)

Polisi Tunggu Konfirmasi dari Kejaksaan Soal Kasus Pasar Muamalah Depok

Minggu, 11 April, 2021

Editor Deden .GP

Tags: erwankonfirmasi
Previous Post

7 Jam, Pinangki Dicecar Pertanyaan Penyidik

Next Post

Bulog Proyeksi Serap Gabah Lebihi Target

Next Post
Bulog Proyeksi Serap Gabah Lebihi Target

Bulog Proyeksi Serap Gabah Lebihi Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co