Kamis, 21 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home REGIONAL

FPLH Tolak Perluasan TPA Sarimukti

Tak Ada Teori Hutan Jadi "Tempat Sampah"

Sabtu, 16 Februari, 2019
REGIONAL
0
FPLH Tolak Perluasan TPA Sarimukti
0
BAGIKAN
100
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, bipol.co – Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) menyatakan menolak perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti yang berada di wilayah hutan KPH Perhutani Bandung Barat.

Sebelumnya Pemprov Jabar mengajukan perluasan kawasan pembuangan sampah Sarimukti dari 22 hektar menjadi 42 hektar di lahan milik Perhutani yang ada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

BACA LAINNYA

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
Suport Bagi Kegiatan Karang Taruna, BPR Kerta Raharja Bantu Satu Unit Sepeda Motor

Suport Bagi Kegiatan Karang Taruna, BPR Kerta Raharja Bantu Satu Unit Sepeda Motor

Senin, 18 Januari, 2021

Ketua FPLH Thio Setiowekti mengatakan, penolakan itu disampaikan dengan pertimbangan kawasan hutan Sarimukti merupakan hutan produksi yang berada di kawasan Bandung utara (KBU).

Di hutan itu, kata Thio, terdapat sekitar  20.000 pohon jati produktif berumur 10 tahun, yang juga berfungsi sebagai  resapan air untuk kawasan di bawah nya .

“Apalagi tidak ada teori maupun fakta bidang kehutanan dan lingkungan satu pun yang memperbolehkan hutan jadi “tempat sampah”,” kata Thio kepada wartawan di Bandung, Sabtu (16/2).

Menurut Thio, dulu tahun 2007 kawasan hutan Sarimukti diijinkan Menteri Kehutanan menjadi tempat penampungan sampah karena menjadi sebuah  pengecualian.

Saat itu, sampah di Kota Bandung dan sekitarnya mengalami keadaan “darurat” pasca terjadi longsor TPA Leuwigajah Cimahi tahun 2005. Lalu TPA Sarimukti dijadikan alternatif untuk diperbolehkan menjadi tempat sampah.

“Tujuannya untuk menyelamatkan Kota Bandung dari “Lautan Sampah” yang saat itu menumpuk di mana-mana,” katanya.

Setelah 10 tahun berlalu, lanjut Thio, Pemprov Jabar gagal membuat solusi untuk penanganan sampah Bandung Raya karena TPA Legok Nangka tidak kunjung selesai.

“Sekarang malahan akan merusak hutan Produksi seluas 20 hektar yang berfungsi sebagai resapan air, penghasil oksigen dan “green belt ” untuk dijadikan tempat sampah,” katanya.

Theo menilai, tindakan Kemenhut mengijinkan Sarimukti jadi TPA untuk menangani dampak longsor di TPA Leuwigajah merupakan  “kesalehan sosial”.

“Tapi sekarang dimanfaatkan Pemprov Jabar sehingga berubah menjadi “kesalahan sosial” yang tidak bisa dimaafkan,” pungkasnya. [Ude]

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FPLHThio SetiowektiTPA Sarimukti
Previous Post

57 Atlet Panahan Bersaing Wakili Jabar di PON Papua

Next Post

Sita Rp300 Juta di Apartemen Joko Driyono

Next Post
Sita Rp300 Juta di Apartemen Joko Driyono

Sita Rp300 Juta di Apartemen Joko Driyono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

Rabu, 13 Januari, 2021
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Jumat, 15 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Selasa, 19 Januari, 2021
Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Selasa, 19 Januari, 2021
Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021
Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co