Kamis, 28 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ganti Rugi Maybank Tidak Hentikan Proses Hukum Kasus Tabungan Raib

Jumat, 27 November, 2020
HUKUM
0
Ganti Rugi Maybank Tidak Hentikan Proses Hukum Kasus Tabungan Raib

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (net)

0
BAGIKAN
17
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kesediaan pihak Maybank dalam memberikan ganti rugi uang nasabah atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp16,8 miliar tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait dengan pihak Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Awi menambahkan peristiwa pidana sudah terjadi dan pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara terkait kemungkinan ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini, dia menyebut hal itu kewenangan penyidik. “Kita tunggu dari penyidik,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 6 November 2020. AT diduga menggasak uang Winda Earl mencapai Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk diinvestasi.

Penyidik Bareskrim telah menyita aset tersangka AT berupa mobil, tanah dan bangunan.

Atas perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (net)

Editor Deden .GP

BACA LAINNYA

KPK Dalami Hasil Audit BPKP Soal Pengadaan Bansos

KPK Dalami Hasil Audit BPKP Soal Pengadaan Bansos

Selasa, 26 Januari, 2021
Polri: Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Polri: Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Selasa, 26 Januari, 2021

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: proses
Previous Post

KPK Rencanakan Penggeledahan

Next Post

Akbar Tanjung Harapkan Nu Pasti Bisa Menang di Pilkada 2020

Next Post
Akbar Tanjung Harapkan Nu Pasti Bisa Menang di Pilkada 2020

Akbar Tanjung Harapkan Nu Pasti Bisa Menang di Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Selasa, 26 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
TPP Dua Bulan Belum Dibayarkan, ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Mengeluh

TPP Dua Bulan Belum Dibayarkan, ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Mengeluh

Rabu, 4 Maret, 2020
Srikandi

Srikandi

Senin, 12 Agustus, 2019
KLHK Bantah Tudingan Obral Izin di Era Jokowi

KLHK Bantah Tudingan Obral Izin di Era Jokowi

Kamis, 28 Januari, 2021
Gianto, “Pembinaan Daerah Harus Didukung,”

Gianto, “Pembinaan Daerah Harus Didukung,”

Kamis, 28 Januari, 2021
Kongres Tahunan PSSI Digelar Tatap Muka Langsung

Kongres Tahunan PSSI Digelar Tatap Muka Langsung

Kamis, 28 Januari, 2021
Pembentukan Pam Swakarsa Jangan Melebihi Kewenangan

Pembentukan Pam Swakarsa Jangan Melebihi Kewenangan

Kamis, 28 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co