Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

ICW Sebut KPK Tidak Berani Ambil Kasus Djoko Tjandra

Sabtu, 12 September, 2020
NASIONAL
0
ICW Sebut KPK Tidak Berani Ambil Kasus Djoko Tjandra
0
BAGIKAN
7
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takut mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra. Adapun kasus Djoko Tjandra kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri

“ICW berpandangan KPK sangat lambat dan tidak berani untuk mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan persnya, Sabtu (12/9/2020).

BACA LAINNYA

Dampak gempa Malang (Dok BPBD Jatim)

Kementerian PUPR Sisis Wilayah untuk Inventarisasi Dampak Gempa Jawa Timur

Selasa, 13 April, 2021
Arus mudik (Rotasi-otomart.id)

Polisi Beri Kelonggaran Warga Mudik Sebelum Larangan Berlaku

Selasa, 13 April, 2021

Hal itu disampaikan ICW merujuk pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri dan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Kurnia mengatakan, Firli menyebutkan bahwa KPK akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

“Pernyataan itu amat normatif, bahkan terlihat Komjen Pol Firli Bahuri hanya sekadar membaca apa yang tertera dalam Pasal 10 A UU KPK, bukan justru penilaian terhadap kinerja Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Karyoto mengatakan bahwa kinerja Kejaksaan Agung sangat bagus dan cepat dalam menangani perkara ini. Pernyataan itu disampaikan Karyoto usai menghadiri gelar perkara atau ekspose di Kejagung pada 8 September.

“Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW menganggap gelar perkara yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri dan Kejagung hanya ajang pencitraan bagi lembaga antirasuah itu. Padahal, publik berharap besar ekspose tersebut dapat membuat KPK mengambil alih perkara Djoko Tjandra.

“Gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko S Tjandra,” tutur Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai terlalu dini bagi KPK bila ingin mengambil alih perkara-perkara yang saat ini juga sedang disidik Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut dia, KPK masih membutuhkan beberapa kali lagi koordinasi supervisi atau gelar perkara.

“Tentang pengambilalihan, itu setelah dilanjutkan supervisinya. Masih (gelar perkara),” kata Ghufron usai gelar perkara dengan Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani dua institusi. Perkara yang ditangani Polri terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). [Net]

Editor: Fajar Maritim

Tags: ICWKPK
Previous Post

Ketua MPR Minta Pilkada Ditunda Jika Covid-19 Melonjak

Next Post

DPRD Jawa Barat Dorong Penerapan Logistik Multimoda

Next Post
DPRD Jawa Barat Dorong Penerapan Logistik Multimoda

DPRD Jawa Barat Dorong Penerapan Logistik Multimoda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co