SOREANG, Bipol.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan adanya modus baru pelanggaran dugaan politik uang pada masa kampanye Pilkada Kabupaten Bandung. Yaitu modus pembagian kupon kepada masyarakat.
“Berdasarkan temuan ditingkat desa dan kecamatan, kami mendapat laporan temuan pemberian kupon, ini merupakan modus baru yang kami temukan selama masa kampanye Pilkada,” kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bandung juga menemukan adanya paket sembako yang diserahkan ke koordinator desa, yang selanjutnya diserahkan ke koordinator RW. Hedi mengira bahwa karena modus pembagian sembako itu sudah tercium oleh pengawas, maka modusnya diganti jadi kupon yang dibagikan ke warga.
“Nanti ditebus ke warung, di kupon itu ada bahan kampanye juga, ada ajakan untuk memilih salah satu paslon,” sambung Hedi.
Hedi belum dapat memastikan pe ywbaran kupon tersebut, namun disinyalir sudah menyebar ke sejumlah wilayahbdi Ka upaten Bandung.
Hedi mengatakan, modus batu pembagian kupon ini batu ditemukan di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung, yakni Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Rancaekek dan Kecamatan Arjasari.
“Ini proses masih berjalan, tapi kalau hasil laporan ke kami itu terjadi di empat kecamatan. Kita ambil sampel baru satu. Kemungkinan masih terjadi juga di daerah lain,” jelasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Hedi berharap itu bisa menjadi warning bagi semua pasangan calon dan juga dijadikan sebagai tindak pencegahan. Agar pada saat masa tenang, semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tidak melewati koridor yang berlaku. Dirinya meminta agar jangan sampai masyarakat yang dikorbankan, hanya untuk ambisi kekuasaan.
“Secara total, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menangani sekitar 56 temuan pelanggaran selama masa kampanye. Dimana, mayoritas pelanggaran didominasi ketidakpatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan, sebagian lain termasuk pada pelanggaran pidana pemilu,” katanya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung, Komarudin menambahkan bahwa pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) adalah pelanggaran yang terjadi di minimum 50 persen dari jumlah wilayah Kabupaten Bandung. Salah satu contohnya adalah money politik.
“Jadi, ketika pemenuhan unsurnya sudah terpenuhi dari setiap kecamatan, dan memang itu terjadi, maka kami akan melanjutkan dengan melaporkan terkait dugaan tindakan pelanggaran tersebut. Sementara ruang penanganannya kaitan dengan TSM tadi itu, ada di wilayah provinsi,” tambah Komarudin.
Komarudin menjelaskan bahwa sesuai dengan prosedur, ada dua jenis pelanggaran yang bisa ditangani, yaitu ada laporan dan temuan. Namun, laporan dan temuan itu, ada yang dihentikan karena tidak terdapat pemenuhan unsur pasal yang didugakan dan tindakan yang dilakukan. Kendala lainnya adalah saksi yang mengetahui kejadian tidak bisa memberikan keterangan.
“Untuk tren pelanggaran ASN sudah kita limpahkan ke KASN. Selanjutnya kaitan dengan sanksi, ada di wilayah mereka. Kaitan dengan pidana, saat ini sedang dalam proses penyedikan, ada dua memang yang kemungkinan minggu ini akan dilimpahkan ke penuntutan. Harapan kami, semua paslon saat kampanye, atau saya sebut sebagai tim penggembira ini, bisa menahan diri jangan sampai yang jadi celaka itu, tidak hanya masyarakat tapi paslonnya sendiri,” pungkas Komarudin. (deddy)