Sabtu, 17 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Kominfo Siapkan Aturan Blokir Media Sosial

Senin, 19 Oktober, 2020
NASIONAL
0
Kominfo Siapkan Aturan Blokir Media Sosial

Net

0
BAGIKAN
13
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co- Hoax masih saja merajalela beredar di media sosial (medsos). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait blokir medsos.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, untuk melakukan pemblokiran terhadap perusahaan penyelenggara medsos mesti melalui sejumlah tahapan.

BACA LAINNYA

Ilustrasi vaksin corona (REUTERS-Dado Ruvic)

Siti Fadilah Supari Dukung Penuh Vaksin Nusantara Karya Terawan

Jumat, 16 April, 2021
Ilustrasi vaksinasi (Dok Klikdokter.com)

Pemerintah Dukung Inovasi Anak Bangsa di Bidang Kesehatan

Jumat, 16 April, 2021

“Itu ada tahapan-tahapan. Kami tidak serta melakukan namanya pemblokiran (medsos), pasti ada tahapannya. Apabila social media itu bisa berkolaborasi dengan kita dalam melakukan saat kita sudah minta, “ini ada buktinya, ini hoax, meresahkan”, tapi tidak ada tindakan, itu ada protokolnya, ada SOP-nya,” tutur Semuel dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10/2020).

“Jadi, pemerintah tidak bisa tiba-tiba melakukan tanpa ada alasannya yang jelas, itu tidak mungkin dilakukan,” ucapnya menambahkan.

Agar memperjelas aturan yang mengharuskan medsos patuh kepada pemerintah, saat ada informasi menyesatkan maupun dinilai ada konten yang melanggar peraturan yang tersebar di platform mereka untuk diturunkan atau take down, tapi tidak ada itikad baik, Kominfo akan menerbitkan Permen Kominfo.

Sayangnya, Dirjen Aptika tidak menyebutkan secara detil kapan permen Kominfo yang berisikan aturan pemblokiran medsos tersebut akan diterbitkan pemerintah.

“Kita akan punya permen baru, di mana itu tahapan lebih jelas sebelum dilakukan pemblokiran, itu ada tahapan dikenakan sanksi administratif, seperti denda, supaya ada efek jera juga aturannya lebih lebih jelas yang mana,” ujar pria yang disapa Semmy ini.

“Waktu kita minta take down, itu harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa pemerintah serta merta, “oh saya tidak blokir”, itu tidak bisa. Itu ada tahapannya. Apalagi kita sudah masuk era demokrasi, itu tidak mungkin pemerintah bermain tangan besi,” jelasnya.

Berkaitan dengan hoax di medsos, Kominfo baru saja mengungkapkan temuannya bahwa ada 2.020 hoax yang berkaitan dengan virus Corona (COVID-19). Kominfo menyebutkan 1.197 hoax di antaranya merupakan kategori. Sementara itu, dari 2.020 hoax, Kominfo mengklaim telah menurunkan atau take down sebanyak 1.759 hoax.

“Saat ini ada sekitar 2.020 hoax yang beredar di medsos, kategorinya ada 1.197. Dari 2.020 hoax ini sudah di-take down sebanyak 1.759 hoax,” sebut Dirjen Aptika. [Net]

Editor: Fajar

Tags: Kementerian Komunikasi dan Informatika
Previous Post

Ridwan Kamil Umumkan Seluruh Pasien COVID-19 di Balai Netra Wyata Guna Sembuh

Next Post

Polda Metro Berhasil Identifikasi Penggerak Pelajar di Demo Ricuh

Next Post
Polda Amankan 500 Orang Terkait Demo Ricuh di Patung Kuda

Polda Metro Berhasil Identifikasi Penggerak Pelajar di Demo Ricuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co