KARAWANG.bipol.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengingatkan setiap pasangan calon untuk berkampanye sesuai aturan.
Masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang yang digelar pada 26 September-5 Desember 2020 agar mengedepankan kampanye santun.
“Jadi saat kampanye nanti hindari unsur-unsur saling menjatuhkan, unsur SARA dan lain-lain,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Rabu (9/9/2020).
“Untuk itu kami imbau agar tidak melakukan atau menyampaikan pada saat Kampanye maupun offline atau media sosial,” kata Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid, Rabu (9/9/2020).
Dia meminta kepada setiap pasangan calon nanti untuk mengedepankan hal-hal positif saat masa kampanye Pilkada Karawang 2020 mendatang.
“Jadi kita minta mengedepankan hal-hal positif untuk saling mengingatkan di Pilkada 2020 ini,” katanya.
Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan, akan mengawasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang saat masa kampanye nanti.
“Dalam kampanye ini kan sebenarnya sudah diatur. Kamu hanya mengawasi. Apabila ada aturan yang dilanggar kami akan ingatkan,” katanya.
Tak hanya itu, masa kampanye saat pandemi Covid-19 ini juga harus menjadi perhatian bersama tidak hanya pasangan calon.
Untuk itu protokol kesehatan wajib diutamakan karena menyangkut kesehatan orang banyak.
“Kami selalu mengimbau agar para pasangan calon dalam mengikuti tahapan kampanye harus memenuhi protokol Covid-19,” ucapnya. [Net]
Editor: Fajar Maritim