Sabtu, 17 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Nikita Mirzani

Sabtu, 14 November, 2020
HUKUM
0
LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Nikita Mirzani

Nikita Mirzani. (net)

0
BAGIKAN
9
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memonitor perkembangan kasus yang menimpa artis Nikita Mirzani dan siap memberikan perlindungan apabila dibutuhkan.

“Bagi pihak yang merasa terintimidasi, bahkan mendapatkan ancaman secara langsung, LPSK meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Nanti akan kami telaah bagaimana posisi kasusnya,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/11).

Meski menawarkan perlindungan, LPSK pun mengingatkan Polri untuk memastikan hak atas rasa aman seorang warga negara tidak terlanggar atas ancaman yang berkembang.

LPSK menyayangkan aksi intimidatif serta rencana pengepungan rumah yang dialamatkan kepada Nikita Mirzani. Menuruut Edwin Partogi, narasi bernada intimidatif dan tindakan main hakim sendiri sebaiknya dihindari karena hanya akan menimbulkan problema sosial dan hukum selanjutnya.

Apabila terdapat hukum yang dilanggar pihak lain, LPSK menyarankan semua pihak menggunakan cara yang lebih bijak dengan membawa ke kepolisian untuk diproses secara hukum.

Menurut Edwin, cara-cara kekerasan bukanlah sebuah pilihan, melainkan terdapat mekanisme mediasi dan penegakan hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum.

Selain itu, Edwin berharap penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah antisipatif sehingga potensi gesekan antar kelompok di tengah masyarakat dapat dicegah.

Pada sisi yang lain, meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang, Edwin Partogi mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para individu yang kerap mendapat perhatian publik, untuk memperhatikan aturan dan etika dalam menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat juga dibatasi oleh aturan, sehingga dalam mengemukakan pernyataan ke media sosial tidak boleh serta merta melakukan penghinaan dan ujaran kebencian, apalagi bila bersinggung dengan topik yang sangat sensitif saat ini seperti SARA,” kata Edwin Partogi.

Ada pun Nikita Mirzani membuat pernyataan melalui akun Instagram pribadinya yang menyinggung penjemputan Rizieq Shihab yang menyebabkan kemacetan di sekitar Bandara Soetta. Selanjutnya FPI mendesak agar Nikita Mirzani mengklarifikasi ucapannya terkait Rizieq Shihab. (net)

Editor Deden .GP

BACA LAINNYA

Satgas Namengkawi di Papua 2

Keji, Seorang Pelajar Tewas Ditembak KKB di Kepala

Jumat, 16 April, 2021
KPK (Dok INews.id)

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Pencurian Emas di KPK

Minggu, 11 April, 2021
Tags: perlindungan
Previous Post

Kapolda Nilai Acara Rizieq Shihab di Bogor Abaikan Protokol COVID-19

Next Post

Debat Publik Pilkada Kab Bandung Diwarnai Protes

Next Post
Debat Publik Pilkada Kab Bandung Diwarnai Protes

Debat Publik Pilkada Kab Bandung Diwarnai Protes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co