Sabtu, 17 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Mahfud Md Sebut Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja

Jumat, 9 Oktober, 2020
NASIONAL
0
Mahfud Md Sebut Banyak Hoax soal UU Cipta Kerja

Menko Polhukam Mahfud Md/Net

0
BAGIKAN
22
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co- Aksi demonstrasi menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pecah di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut banyak kabar bohong atau hoax/hoaks mengenai UU Cipta Kerja itu.

“Yang sekarang ramai karena banyak hoax,” ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/10/2020).

BACA LAINNYA

Ilustrasi vaksin corona (REUTERS-Dado Ruvic)

Siti Fadilah Supari Dukung Penuh Vaksin Nusantara Karya Terawan

Jumat, 16 April, 2021
Ilustrasi vaksinasi (Dok Klikdokter.com)

Pemerintah Dukung Inovasi Anak Bangsa di Bidang Kesehatan

Jumat, 16 April, 2021

Mahfud lantas memaparkan beberapa hoaks yang beredar. Dia menyebut kabar-kabar itu tidak benar.

“Misalnya di undang-undang ini tidak ada pesangon bagi orang yang PHK, itu tidak benar, pesangon justru ada,” kata Mahfud.

“Dibilang tidak ada cuti, cuti haid, cuti hamil, dan sebagainya, di sini ada di undang-undang ini. Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar juga, karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu, di undang-undang ini ada jaminan kehilangan pekerjaan, ini dibilang tidak ada, hoaks yang banyak,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud menyebutkan adanya hoaks mengenai isu pendidikan dalam undang-undang itu. Mahfud turut menyebut hal itu tidak benar.

“Bahkan ada yang mengatakan pendidikan dikomersilkan, ketahuilah bahwa 4 undang-undang pendidikan, 4 undang-undang di bidang pendidikan sudah dicabut dari undang-undang ini karena aspirasi, sesudah diskusi-diskusi, tolong pak itu dikeluarkan, sudah kita keluarkan, nggak ada di situ ngatur soal dunia pendidikan, apalagi mengkomersilkan, di situ dunia pendidikan hanya diatur di dalam pasal 65 yang justru mempermudah pendidikan, bahwa pendidikan itu lembaga nirlaba, bukan lembaga usaha, bukan lembaga komersil, ini ditegaskan justru di undang-undang ini malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu,” ucap Mahfud. [Net]

Editor: Fajar

 

Tags: Mahfud MD
Previous Post

Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor Penunggang Aksi Anarkis Demo Omnibus Law

Next Post

PBNU Bakal Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

Next Post
PBNU Bakal Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

PBNU Bakal Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co