">
Sabtu, 14 Desember, 2019
bipol.co
Advertisement
  • HOME
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKBIS
  • HUKUM
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • FOTO
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKBIS
  • HUKUM
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • FOTO
  • INDEKS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Mantan Dirut Lippo Cikarang Laporkan Edi Dwi Soesianto ke Polisi

Senin, 16 September, 2019 | 11: 24: 04
HUKUM
0
Mantan Dirut Lippo Cikarang Laporkan Edi Dwi Soesianto ke Polisi

Bartholomeus Toto (ist)

13
TAMPILAN

BANDUNG.bipolo.co – Mantan Dirut Lippo Cikarang (LC), Bartholomeus Toto melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung.

Dasar yang digunakannya adalah fitnah dan pencemaran nama baik berkaitan dengan keterangan sidang dugaan suap proyek Meikarta.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Bortholomeus, Supriyadi. Ia menyatakan kliennya sudah difitnah dalam sidang yang dihelat di Pengadilan Negeri Bandung, pada 14 Januari 2019. Saat itu, Edi Dwi Soesianto menjabat sebagai Kadiv Lippo Cikarang.

">

“Pelaporan kepada Polrestabes sudah dilakukan pada 10 September 2019, terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP,” terangnya, Senin (16/9/2019).

Dalam laporan tersebut pihaknya telah menyerahkan bukti kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa BT mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin adalah fitnah.

Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian gratifikasi perizinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta. Neneng sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu.

“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” tambah Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, dalam persidangan pun mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10,5 miliar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang dengan besaran yang sama kepada Edi Dwi Soesianto.

BACA  Cairan Vape Mengandung Narkoba Dibongkar Polisi

“Mengapa tidak dilakukan audit forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk. Sebuah upaya pembuktian yang sesungguhnya sangat mudah sederhana dan mudah,” pungkasnya.

Reporter  : Arief Pratama

Editor      : Deden .GP

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: dirutlipomantanPolisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Kapolda Jabar Diminta Diganti Terkait Ricuh Tamansari, Polri: Ada Mekanismenya

Kapolda Jabar Diminta Diganti Terkait Ricuh Tamansari, Polri: Ada Mekanismenya

Sabtu, 14 Desember, 2019
Atasi Banjir, Pemkab Bandung Bangun Situ Pangkalan

Atasi Banjir, Pemkab Bandung Bangun Situ Pangkalan

Sabtu, 14 Desember, 2019
Ricuh Tamansari Bandung, Pimpinan Komisi III: Kapolda Jabar Harus Diganti

Ricuh Tamansari Bandung, Pimpinan Komisi III: Kapolda Jabar Harus Diganti

Sabtu, 14 Desember, 2019
Desa di Jabar Harus Naik Kelas Menuju Desa Mandiri

Desa di Jabar Harus Naik Kelas Menuju Desa Mandiri

Sabtu, 14 Desember, 2019
  • PEDOMAN CYBER
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • MANAGEMENT

© 2019 bipol.co

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • EKBIS
  • HUKUM
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • FOTO
  • INDEKS

© 2019 bipol.co