SOREANG, Bippol.co | Masa tenang menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, diwarnai dugaan politik uang yang dilakukan tim pasanhan calon.
Sedikitnya ada dua kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang diterima Bawaslu Kabupaten Bandung di masa tenang. Yaitu adanya temuan pembagian sembako yang dilakukan tim paslon yang dianggap akan menguntungkan dua pasangan calon yang berbeda.
Bawaslu berharap semua pihak diminta bersabar dan mengikuti mekanisme penanganan sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, dua kasus tersebut antara lain adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu.
“Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).
Dikatakan Hedi, setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian tepatnya persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh.
“Karena banyaknya massa di lokasi kejadian, maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan maka, kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dintrogasi oleh Panwascam,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut bahwa paket sembako akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Sedangkan adanya bahan kampanye paslon nomor 3 diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.
Menurut Hedi, karena kasus ini merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabipaten Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.
“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” ucap Hedi.
Selain kasus tersebut, Bawaslu pun mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh timses paslon nomor satu di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020.
Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kab Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor 1 sambil diatas panggung sambil membagikan paket sembako.
“Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang,” ujarnya.
Kedua kasus ini, sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya. Pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.
“Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon,” pungkasnya. (deddy)