Minggu, 14 Agustus, 2022
bipol.co
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

MUI Jabar Nyatakan Adzan Jihad Haram Karena Menyalahi Syariat

Sabtu, 5 Desember, 2020
HUKUM
0
MUI Jabar Nyatakan Adzan Jihad Haram Karena Menyalahi Syariat

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei. (net)

141
BAGIKAN
744
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG.bipol.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan adzan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.   Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan perubahan lafaz adzan dari ‘Hayya alash-shalah ‘ menjadi ‘hayya alal jihad’ memang tidak boleh menurut syariat.  

“Adzan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang,” kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12).

 Menurut Rahmat, adzan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.   “Adzan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran,” kata dia.  

BACA LAINNYA

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Keterangan Kapolri

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Keterangan Kapolri

Selasa, 9 Agustus, 2022
Langgar Ketentuan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Pemeriksaan Petinggi ACT Masuki Materi Penggunaan Dana

Rabu, 13 Juli, 2022

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertaubat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa adzan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus adzan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan adzan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.  

“Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak,” kata dia. (net)

Editor Deden .GP

Tags: adzanJabar
Previous Post

Alberts Berharap Persib Wakili Indonesia Dalam Piala AFC

Next Post

Si Jalak Harupat Siap Jadi Venue Pertandingan Piala Dunia U-20

Next Post
Si Jalak Harupat Siap Jadi Venue Pertandingan Piala Dunia U-20

Si Jalak Harupat Siap Jadi Venue Pertandingan Piala Dunia U-20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Bangkit dari Keterpurukan, Persib Tumbangkan PSIS 2-1
RAGAM

Bangkit dari Keterpurukan, Persib Tumbangkan PSIS 2-1

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Pemkab Bandung Luncurkan Inovasi Penyediaan Pom Mini Minyak Goreng Curah
EKBIS

Pemkab Bandung Luncurkan Inovasi Penyediaan Pom Mini Minyak Goreng Curah

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan
REGIONAL

Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Pemkot Bandung Berkomitmen “Rebranding” SMP PGRI Jadi Lebih Unggul
REGIONAL

Pemkot Bandung Berkomitmen “Rebranding” SMP PGRI Jadi Lebih Unggul

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Kado Terindah HUT ke-77 RI, Timnas U-16 Juara AFF Usai Kalahkan Vietnam
NASIONAL

Kado Terindah HUT ke-77 RI, Timnas U-16 Juara AFF Usai Kalahkan Vietnam

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi
NASIONAL

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi

Jumat, 12 Agustus, 2022

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co