Senin, 12 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Pasal 66 UU Cipta Kerja Melanggengkan Sistem Alih Daya

Kamis, 8 Oktober, 2020
POLITIK
0
Pasal 66 UU Cipta Kerja Melanggengkan Sistem Alih Daya

Massa dari aktivis mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI karena dinilai sudah menciderai hak-hak buruh. (net)

0
BAGIKAN
15
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati mengatakan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akan melanggengkan sistem kerja alih daya.

Fildzah mengatakan penerapan sistem kerja alih daya (outsourcing) sebelumnya dibatasi dengan Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

“Tapi di RUU Cipta Kerja tidak ada lagi pengaturan (batas) seperti itu. Jadi artinya di UU 13/2003 saja yang ada peraturan tidak boleh di inti kegiatan (core) produksi masih banyak dilanggar, sistem kerja outsourcing ini diterapkan di semua lini, apalagi kalau di RUU Cipta Kerja ini, outsourcing atau alih daya itu tidak ditetapkan atau boleh dimana saja, begitu. Jadi benar-benar dilanggengkan,” kata Fildzah di Jakarta, Rabu (7/10).

Ia mengatakan adanya konsekuensi tersebut berdasarkan draf terakhir RUU Cipta Kerja yang diterimanya pada 5 Oktober 2020.

Kendati demikian, menurut Fildzah, konsekuensi demikian menjadi logis, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki ruh untuk menciptakan iklim investasi yang ramah investor agar terciptanya lapangan kerja.

“Logika UU itu memang adalah untuk menciptakan iklim yang ramah investasi. Nah, konsekuensi logis dari penciptaan iklim yang ramah investasi itu kan ada beberapa hal: Pertama, mempermudah izin investasi, misalnya mempermudah prosedur-prosedur seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lain-lain. Kedua, mengurangi biaya tenaga kerja tadi,” kata Fildzah. (net)

BACA LAINNYA

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung

Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung

Sabtu, 10 April, 2021
Prihatin Penangkapan Terduga Teroris, Kang DS Minta Jangan Terjabak Berguru pada Dunia Digital

Prihatin Penangkapan Terduga Teroris, Kang DS Minta Jangan Terjabak Berguru pada Dunia Digital

Sabtu, 10 April, 2021

Editor Deden .GP

Tags: alih
Previous Post

PP Turunan UU Cipta Kerja Rampung Bulan Depan

Next Post

Dua Pendemo Terindikasi Positif COVID-19

Next Post
Dua Pendemo Terindikasi Positif COVID-19

Dua Pendemo Terindikasi Positif COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co