Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Paslon Kepala Daerah Harus Berikan Contoh Protokol Kesehatan

Senin, 19 Oktober, 2020
POLITIK
0
Paslon Kepala Daerah Harus Berikan Contoh Protokol Kesehatan

Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing (net)

0
BAGIKAN
12
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR.bipol.co –Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan para pasangan calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 beserta tim kampanyenya harus memberikan contoh dalam penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya harus menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga memberikan contoh kepada masyarakat,” kata Emrus Sihombing , Minggu (18/10).

Menurut dia, pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya yang menyampaikan materi kampanye kepada masyarakat harus dalam koridor menerapkan protokol kesehatan secara benar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika pasangan calon kepada daerah maupun tim kampanyenya telah menerapkan protokol kesehatan dan sering mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat akan menirunya yakni menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Doktor komunikasi politik Universitas Padjadjaran Bandung ini yakin contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya akan menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Contoh teladan dari pasangan calon kepala daerah maupun tim kampanyenya ini jauh lebih efektif untuk mengingatkan masyarakat daripada bentuk komunikasi lainnya untuk mengingatkan masyarakat dalam konteks kampanye,” kata pengajar pada Universitas Pelita Harapan Jakarta ini.

Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengatur tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Rinciannya adalah:
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September-5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antarpasangan calon (26 September-5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November-5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6-8 Desember 2020). (net)

BACA LAINNYA

Hari Pertama Puasa Harga Sejumlah Komoditas di Pasar Lembang Mengalami Kenaikan

Hari Pertama Puasa Harga Sejumlah Komoditas di Pasar Lembang Mengalami Kenaikan

Selasa, 13 April, 2021
Achmad Ru’yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop

Achmad Ru’yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop

Selasa, 13 April, 2021

Editor Deden .GP

Tags: daerahkepalapaslon
Previous Post

Budayawan Sarankan Bangun Konter Narasi

Next Post

Polisi Cari Mobil yang Terlibat Kecelakaan Anak Amien Rais

Next Post
Polisi Cari Mobil yang Terlibat Kecelakaan Anak Amien Rais

Polisi Cari Mobil yang Terlibat Kecelakaan Anak Amien Rais

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co