Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Pemerintah Nyatakan Belum Berencana Gunakan Dana Abadi

Kamis, 8 Oktober, 2020
NASIONAL
0
Pemerintah Nyatakan Belum Berencana Gunakan Dana Abadi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Net

0
BAGIKAN
10
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah belum berencana menggunakan dana abadi pendidikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa Pandemi COVID-19. Meskipun, penggunaan dana abadi diperbolehkan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Pasal 1 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur pemanfaatan berbagai sumber dana yang tidak bisa dilakukan sebagai sumber pendanaan APBN untuk menangani Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

BACA LAINNYA

Dampak gempa Malang (Dok BPBD Jatim)

Kementerian PUPR Sisis Wilayah untuk Inventarisasi Dampak Gempa Jawa Timur

Selasa, 13 April, 2021
Arus mudik (Rotasi-otomart.id)

Polisi Beri Kelonggaran Warga Mudik Sebelum Larangan Berlaku

Selasa, 13 April, 2021

Adapun dana-dana itu disebutkannya saldo anggaran lebih, dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU), dana yang dikuasai negara serta memanfaatkan pengurangan pembiayaan investasi pada BUMN.

“Sampai saat ini pemerintah belum berencana gunakan dana abadi pendidikan sebagai sumber pendanaan APBN,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden tentang Pengujian UU 2/2020 di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Kendati begitu, Bendaha Negara ini menyebut meski secata UU diperbolehkan penggunaan dana abadi pendidikan sendiri akan bertentangan dengan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas pendidikan. Apalagi itu sama sekali tidak mengurangi besaran dana abadi tersebut.

Dia menambahkan, dana abadi pendidikan hanya dipergunakan apabila seluruh pembiayaan lainnya yang tersedia tidak memenuhi kebutuhan pemeirintah dalam penanganan COVID-19. Artinya, dana itu digunakan sebagai jalan terakhir untuk membiayai APBN.

“Aapabila dipergunakan ini akan menjadi investasi dana pendidikan melalui pembelian SBN dan SBSN bahkan mendapat return bukan sebagai belanja negara jadi dana abadinya tetap abadi,” tandas Sri Mulyani. [Net]

Editor: Fajar 

Tags: Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati
Previous Post

Fraksi Gerindra DPRD Jabar Nilai UU Ciptaker Rugikan Buruh

Next Post

Update 8 Oktober 2020: Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.850 Kasus Positif

Next Post
Update 8 Oktober 2020: Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.850 Kasus Positif

Update 8 Oktober 2020: Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.850 Kasus Positif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co