SOREANG, bipol.co — Inspektorat Kabupaten Bandung akan terus melakukan pengawasan secara kontinu terkait anggaran penanganan Covid 19 yang mencapai Rp200 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupahen Bandung, H. Mohamad Dani, SH. MM., di Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (3/6/2020).
“Kita masih terus melakukan pengawasan secara kontinu, karena anggaran kita mencapai Rp200 miliar lebih dan baru terserap Rp116,064 miliar lebih. Setelah pelaksanaan covid atau pada 2021, inspektorat akan melakukan pemeriksaan SPJ dan LPJ. Pada tahun 2021 kita akan menohok pada masalah penanganan dan anggaran covid 19,” kata Dani.
Kaitan itu, Dani mengimbau kepada OPD atau dinas terkait, kecamatan, kelurahan, dan desa agar hati-hati dalam mempertanggungjawabkan anggaran covid ini sesuai regulasi atau peraturan yang ada. Itu dikarenakan hampir semua anggaran OPD di-refocusing untuk penanganan covid 19.
Karena itu bila ada temuan penyelewengan, tutur Dani, masyarakat silakan untuk melaporkannya, baik ditunjukkan ke Inspektorat atau aparat penegak hukum lainnya.
“Misalnya bantuan beras tidak sesuai atau jumlah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) tidak sama, itu bisa dilaporkan dan kami akan menindaklanjuti, menurunkan Tim Riksus (pemeriksaan khusus) ke lapangan,” kata Dani.
Namun sejauh ini, tutur Dani, pihak Inspektorat Kabupaten Bandung, belum menerima secara khusus pengaduan mengenai bantuan sosial penaganan covid 2019.
“Bila ada pengaduan akan langsung kita periksa. Pengaduan ‘kan tidak hanya ke kita. KPK sendiri sudah membuka website Jaga Bansos yang bisa diiakses masyarakat umum bila mana ada pengaduan penyelewengan terhadap penganggaran covid atau kontribusi covid,” tuturnya.
Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, menurut Dani, BLT itu harus diberikan secara utuh kepada si penerima terdampak covid 19 sesuai ketentuan. Bila ada laporan pemotongan, bisa ditindak sesuai perturan.
“Bila toh BLT yang Rp600 ribu itu dibagi rata kepada warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan, itu harus melalui persetujuan si penerima dan harus dibuatkan berita acaranya. Jadi tidak bisa hanya keputusan kepala desa dengan RT RW, karena tidak ada dasar hukumnya, itu sudah pelanggaran dan bisa diproses secara hukum,” ucap Dani.*
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan
KEPADA JAJARAN INSTANSI TERKAIT PROVINSI JAWA BARAT, AGAR PELAKSANAAN PENDISTRIBUSIAN BANSOS BAIK MELALUI KEMENSOS, BANPROV, APBD KABUPATEN/KOTA AGAR TEPAT SASARAN SERTA TIDAK TEBANG PILIH APALAGI ADANYA PENYUNATAN OKNUM PIHAK TERTERU
Nama ada di cek di aplikasi DTKS sebagai penerima BST tp di. Tanya ke Kantor Desa dan kantor pos tidak ada
Di kampung saya yang dapat bantuan 600 cuman ada 3 orang sedangkan yang terdampak PHK,tidak bekerja banyak …..itu pun yang dekat sama pengurus yang dapat nya
Sedangkan yang jompo,lansia tidak dapat
Di kampung saya hanya terdapat sedikit warga yg dapat bantuan berupa tunai,,tetapi hampir semua terdampak covid-19 aturan dari pak presiden 600.000/kk kenapa hanya 200.000/kk yg dapat,,karena pihak rw memerintah kan kepada org yg mendapat bantuan harus menolong warga yg tidak mendapat kan bantuan trsbt sedangkan saya tidak pernah mendapat kan bantuan apapun mau BLT atw pun sembako
Mohon ditinjau desa bojongkulon kec.susukan kab.cirebon…
Karena pembagian BLT covid19 dibagi rata dan tanpa persetujuan penerima…!!!
Tolong di tinjau pak untuk desa mertajaya,kec bojongasih,kab.tasikmalaya setiap ada BLT pasti ada pemotongan 200.000,dan BLT yg dari Kemensos juga sama,kita dtng ke kecamatan tanpa ada potongan,tapi sesampe di rumah RT/RW dtng dan minta potongan..
Klu khus kabupaten BUOL d mna tempt polaporn BLT pk…,?
Ijin pa di kampung sy setiap warga yg mendapatkan dana bantuan 600,000 di pototong 100,000 dengan dalih untuk operasional Orang desa,sy mewakili warga di kampung tersebut ingin mengadukan hal ini ,tolong pa di tindak lanjut.
Kampung sorogol RT02/01
Desa :Salagedang
Kec. :Cibeber
Kab : cianjur
D daerah saya blok cidomas desa Cikidang kec Bantarujeg banyak warga yg dapat bantuan sembako pada tahap awal tapi pada tahap dua &selanjutnya tidak datang bantuan alasannya dilemparkan k penerima yg blom mendapatkan
Kalau memang iya kenapa org yg Nerima bareng pada tahap satu , dua masih dapat sdgkn punya dia nggak ada trus yg dpt blt tunai 3 bulan sekaligus nerimanya cuma 1juta padahal SDH jls perbulan 600 X3=1800 tapi yg diterima cuman satu juta , trus ada jg yg blom Nerima sama sekali bantuan blt, bansos dan sejenisnya dia protes sama kades hari itu juga dia dapat blt dari org yg dpt blt 3bulan dikasih sekaligus katanya dibagi 2 karena sama sekali blom Nerima bentuk bantuan apapun Pakah bisa seperti itu