Minggu, 14 Agustus, 2022
bipol.co
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Pencemaran Nama Baik di Medsos, Bisa Lapor

Selasa, 9 Maret, 2021
HUKUM
0
Pencemaran Nama Baik di Medsos, Bisa Lapor

Ilustrasi

141
BAGIKAN
743
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BACA LAINNYA

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Keterangan Kapolri

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Keterangan Kapolri

Selasa, 9 Agustus, 2022
Langgar Ketentuan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Pemeriksaan Petinggi ACT Masuki Materi Penggunaan Dana

Rabu, 13 Juli, 2022

SEMARANG.bipol.co –Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Megawati menyebutkan hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melaporkan ke kepolisian karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.

“Jadi, pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh orang lain, kecuali pihak yang dirugikan, dalam hal ini korban,” kata Dekan Fakultas Hukum Unbor Jakarta Dr Hj Megawati SH MM melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Selasa pagi (9/3/2021).

Dengan demikian, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016, misalnya terkait dengan Pasal 27 Ayat (3), hanya korban yang bisa melapor ke kepolisian.

Pasal 27 Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Namun, jika melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat (2), orang lain bisa melaporkannya ke polisi karena pelanggaran terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan delik umum atau bukan delik khusus.

Megawati lantas mencontohkan kasus SARA terkait dengan penghinaan terhadap agama tertentu yang terang-terangan dilakukan di muka umum, maka sebagai umat yang mengetahui atau berada di situ dapat melaporkan atas perbuatan SARA ke polisi.

Disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

“Apakah mereka yang mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak segera melapor ke polisi bisa terkena sanksi pidana?” tanya ANTARA, kemudian Megawati menjelaskan bahwa delik umum tidak ada sanksi hukumannya.

Ia mencontohkan kasus pembunuhan. Ketika ada peristiwa pidana ini, yang aktif adalah penegak hukumnya, sementara masyarakat yang melapor terkait dengan pembunuhan itu hanya membantu.

“Akan tetapi, kalau delik aduan, yang aktif adalah korban,” kata Megawati. (web/den)

Tags: cemarlaporMedsos
Previous Post

AHY Temui Mahfud Bahas Situasi Partai Demokrat

Next Post

Tim Advokasi Bedas: Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Sudah Terang Benderang

Next Post
Tim Advokasi Bedas: Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Sudah Terang Benderang

Tim Advokasi Bedas: Sidang Gugatan Sengketa Pilkada Sudah Terang Benderang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • All
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • REGIONAL
Bangkit dari Keterpurukan, Persib Tumbangkan PSIS 2-1
RAGAM

Bangkit dari Keterpurukan, Persib Tumbangkan PSIS 2-1

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Pemkab Bandung Luncurkan Inovasi Penyediaan Pom Mini Minyak Goreng Curah
EKBIS

Pemkab Bandung Luncurkan Inovasi Penyediaan Pom Mini Minyak Goreng Curah

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan
REGIONAL

Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bandung Beberkan Capaian dan Target Pembangunan

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Pemkot Bandung Berkomitmen “Rebranding” SMP PGRI Jadi Lebih Unggul
REGIONAL

Pemkot Bandung Berkomitmen “Rebranding” SMP PGRI Jadi Lebih Unggul

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Kado Terindah HUT ke-77 RI, Timnas U-16 Juara AFF Usai Kalahkan Vietnam
NASIONAL

Kado Terindah HUT ke-77 RI, Timnas U-16 Juara AFF Usai Kalahkan Vietnam

Sabtu, 13 Agustus, 2022
Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi
NASIONAL

Ketua Dewan Pers Beri Kesempatan SMSI Mendaftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi

Jumat, 12 Agustus, 2022

ARSIP

bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co