Minggu, 24 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Diringkus

Selasa, 15 Desember, 2020
HUKUM
0
Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Diringkus

Penyidik Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pembuat dan pengunggah video ancaman terhadap aparat Kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). (net)

0
BAGIKAN
9
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pr berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan ‘dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah’,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12).

Kemudian saat diperiksa petugas tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.

“Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja,” ucap Yusri.

Meski demikian penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Berdasarkan penyelidikan ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp ‘Kedai Kopi Indonesia’.

Tersangka S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.

Dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.

“Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial,” kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (net)

Editor Deden .GP

BACA LAINNYA

Kejagung Periksa Tiga Pejabat BPJS

Kejagung Periksa Tiga Pejabat BPJS

Kamis, 21 Januari, 2021
Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: bunuhKapolda
Previous Post

ASN Pemkot Bandung, Ganjar Setya Pribadi Raih Anugerah ASN 2020

Next Post

BNPT: Ideologi Terorisme Tak Kenal Batas Teritorial dan Usia

Next Post
BNPT: Ideologi Terorisme Tak Kenal Batas Teritorial dan Usia

BNPT: Ideologi Terorisme Tak Kenal Batas Teritorial dan Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Minggu, 17 Januari, 2021
Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Jumat, 15 Januari, 2021
Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

1
Ketua Satgas Doni Monardo Tertular COVID-19

Ketua Satgas Doni Monardo Tertular COVID-19

Sabtu, 23 Januari, 2021
Kompetisi 2021 Paling Mungkin Dimulai Setelah Lebaran

Kompetisi 2021 Paling Mungkin Dimulai Setelah Lebaran

Sabtu, 23 Januari, 2021
RNI Persiapkan Stok Daging ke Pasar Tradisional

RNI Persiapkan Stok Daging ke Pasar Tradisional

Sabtu, 23 Januari, 2021
Polri: Bareskrim Cek Penyebab Banjir di Kalsel

Polri: Bareskrim Cek Penyebab Banjir di Kalsel

Sabtu, 23 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co