Rabu, 14 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Kamis, 29 Oktober, 2020
HUKUM
0
Penyidik Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran Kejagung
0
BAGIKAN
23
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Penyidik dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung menemukan fakta baru bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.

“RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang berinisial Mai dan SW.

Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.

“Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020,” ujar jenderal bintang satu itu.

Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. (net)

Editor Deden .GP

BACA LAINNYA

KPK (Dok INews.id)

Polisi Periksa 4 Saksi dalam Kasus Pencurian Emas di KPK

Minggu, 11 April, 2021
Pasar Muamalah Depok (Dok Zaimsaidi.com)

Polisi Tunggu Konfirmasi dari Kejaksaan Soal Kasus Pasar Muamalah Depok

Minggu, 11 April, 2021
Tags: Kebakaranpenyidik
Previous Post

Kabupaten Bandung Harus Mampu Berdaya Saing

Next Post

Bogor Perpanjang PSBB

Next Post
Bogor Perpanjang PSBB

Bogor Perpanjang PSBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • REGIONAL
  • RAGAM
  • OPINI
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
  • BERITA FOTO

© 2020 bipol.co