Rabu, 20 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home REGIONAL

Perda 10/2018 Wajibkan Pemda Perhatikan Disabilitas

Jumat, 15 Februari, 2019
REGIONAL
0
Perda 10/2018 Wajibkan Pemda Perhatikan Disabilitas
0
BAGIKAN
28
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya melayani penyandang disabilitas, seperti membangun infrastruktur penunjang yakni trotoar.

“Saat ini Pemerintah Daerah Kota Sukabumi telah membangun trotoar yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas seperti tuna netra dan pengguna kursi roda. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memenuhi kewajiban melayani penyandang disabilitas yang diatur dengan peraturan daerah,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, Jumat (15/2).

BACA LAINNYA

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
Suport Bagi Kegiatan Karang Taruna, BPR Kerta Raharja Bantu Satu Unit Sepeda Motor

Suport Bagi Kegiatan Karang Taruna, BPR Kerta Raharja Bantu Satu Unit Sepeda Motor

Senin, 18 Januari, 2021

Dijelaskannya, Perda Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan pemda memberikan pelayanan tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Termasuk diatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

“Perda tersebut telah diumumkan dan disosialisasikan ke masyarakat pada akhir tahun lalu. Semua ketentuan yang terdapat pada perda tersebut mengikat masyarakat, termasuk pemerintah,” ujar Een.

Selain menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik, pemerintah juga harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

“Artinya, pemerintah harus menyediakan dan menyiapkan SDM serta sarana untuk penanggulangan bencana bagi kaum penyandang disabilitas,” papar Een.

Disisi lain, Perda 10/2018 juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

“Intinya pemerintah harus memberikan perlindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyadang disabilitas. Pemerintah daerah juga harus memfasilitasi penyandang disabilitas untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut,” ucap Een.[Firdaus]

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: DisabilitasEen RukminiKota Sukabumi
Previous Post

Samsat J’bret, Komitmen BJB Dukung Program Pemerintah

Next Post

KLA Kewajiban Semua

Next Post
KLA Kewajiban Semua

KLA Kewajiban Semua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

Rabu, 13 Januari, 2021
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Jumat, 15 Januari, 2021
Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Selasa, 19 Januari, 2021
Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Selasa, 19 Januari, 2021
Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021
Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co