Sabtu, 17 April, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result

Polisi: Rekaman CCTV Kejaksaan Agung Banyak Rusak

Senin, 21 September, 2020
NASIONAL
0
Polisi: Rekaman CCTV Kejaksaan Agung Banyak Rusak

Kebakaran di Kejaksaan Agung/net

0
BAGIKAN
15
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co- Polisi terus mendalami temuan tindak pidana atas Pada penelusurannya, polisi mendapatkan sejumlah rekaman CCTV yang rusak.

Kerusakan rekaman itu diduga karena imbas kebakaran Kejaksaan Agung tersebut.

BACA LAINNYA

Ilustrasi vaksin corona (REUTERS-Dado Ruvic)

Siti Fadilah Supari Dukung Penuh Vaksin Nusantara Karya Terawan

Jumat, 16 April, 2021
Ilustrasi vaksinasi (Dok Klikdokter.com)

Pemerintah Dukung Inovasi Anak Bangsa di Bidang Kesehatan

Jumat, 16 April, 2021

“Banyak video yang terbakar, banyak yang rusak di lantai enam. Saya enggak bisa bilang yang mana, tapi banyak yang rusak,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Sebelumnya, Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan. Listyo menyebut sumber api bukan disebabkan oleh adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Kemudian, api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu 22 Agustus malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Tags: Kebakaran Kejaksaan AgungKejaksaan Agung
Previous Post

Covid-19 bertambah 4.176 Kasus, Ini Sebarannya!

Next Post

Renovasi Gedung Kejagung Disepakati DPR Rp350 Miliar

Next Post
Renovasi Gedung Kejagung Disepakati DPR Rp350 Miliar

Renovasi Gedung Kejagung Disepakati DPR Rp350 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • POLITIK
  • OPINI
  • HUKUM
  • EKBIS
  • RAGAM
  • WEBTORIAL
  • BERITA FOTO
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co