Selasa, 26 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home REGIONAL

Polrestabes tangkap Pengedar & Kurir Narkoba

Selasa, 19 Februari, 2019
REGIONAL
0
Polrestabes tangkap Pengedar & Kurir Narkoba

ilustrasi

0
BAGIKAN
23
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, bipol.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 20 orang terkait kasus Narkoba dalam dua pekan di  bulan Februari ini. Ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi ikut diamankan dalam penangkapan tersebut.

“Dalam kurun dua minggu terakhir ini Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (19/2/2019).

BACA LAINNYA

Target Perizinan Menurun di Masa Pandemi, Yudhi Haryanto: Itu Wajar

Target Perizinan Menurun di Masa Pandemi, Yudhi Haryanto: Itu Wajar

Minggu, 24 Januari, 2021
Disperkimtan Siap Berpartisipasi Relokasi Rumah Penduduk di Daerah Rawan Bencana

Disperkimtan Siap Berpartisipasi Relokasi Rumah Penduduk di Daerah Rawan Bencana

Kamis, 21 Januari, 2021

Ia mengatakan, 20 orang yang ditangkap terdiri dari delapan orang pengedar, tiga orang kurir, dan sembilan orang pengguna atau pemakai. Mereka ditangkap terpisah, seperti di apartemen, jalan umum, kosan atau kontrakan, dan rumah.  “TKP-nya berbeda-beda ada yang di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ibrahim Adjie, dan Jalan Moch. Toha Kota Bandung,” katanya.

Polisi pun berhasil menyita barang bukti di antaranya  201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi, 75 butir pil zyprax, dan 100 butir pil mersi. “Dari pengedar kami amankan 100,03 gram sabu, 255 butir ekstasi dan 175 psikotropika, lalu dari kurir 80 gram sabu, dan pengguna 21 gram sabu,” ungkapnya.

Kapolrestabes menambahkan, modus yang digunakan oleh pengedar ataupun kurir itu adalah dengan cara menempelkan barang haram tersebut di suatu tempat yang dianggap aman. Mereka kemudian berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menggunakan ponsel.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Junto 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal enam tahun maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk pengguna dikenakan Pasal 112 Junto 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar. (Deg)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: NarkobaPolrestabes
Previous Post

Perbedaan Membuat Kota Bandung Makin Kompetitif

Next Post

Bupati Ajak Tertib Berlalu Lintas

Next Post
Bupati Ajak Tertib Berlalu Lintas

Bupati Ajak Tertib Berlalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Selasa, 26 Januari, 2021
TPP Dua Bulan Belum Dibayarkan, ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Mengeluh

TPP Dua Bulan Belum Dibayarkan, ASN di Lingkungan Pemkab Bandung Mengeluh

Rabu, 4 Maret, 2020
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

1
Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Gugatan Paslon No 1 Terhadap KPU-Bawaslu Kab Bandung Dinilai Lemah

Selasa, 26 Januari, 2021
KPK Dalami Hasil Audit BPKP Soal Pengadaan Bansos

KPK Dalami Hasil Audit BPKP Soal Pengadaan Bansos

Selasa, 26 Januari, 2021
Polri: Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Polri: Rizieq Shihab Sehat Walafiat di Rutan Bareskrim

Selasa, 26 Januari, 2021
Besok, Presiden Lantik Komjen Sigit sebagai Kapolri

Besok, Presiden Lantik Komjen Sigit sebagai Kapolri

Selasa, 26 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co