Selasa, 19 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home REGIONAL

Rekomendasi Teknis Pengalihan Aliran Sungai Diperketat

Rabu, 13 Februari, 2019
REGIONAL
0
Rekomendasi Teknis Pengalihan Aliran Sungai Diperketat

Ilustrasi (net)

0
BAGIKAN
167
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,bipol.co – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Sukabumi akan memperketat pemberian rekomendasi teknis pengalihan aliran sungai.

Kebijakan ini penting untuk mencegah munculnya titik-titik rawan banjir yang diakibatkan oleh pembelokan aliran sungai yang serampangan.

BACA LAINNYA

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
Suport Bagi Kegiatan Karang Taruna, BPR Kerta Raharja Bantu Satu Unit Sepeda Motor

Suport Bagi Kegiatan Karang Taruna, BPR Kerta Raharja Bantu Satu Unit Sepeda Motor

Senin, 18 Januari, 2021

“Pengetatan pemberian rekomendasi ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi dampak dari perubahan aliran sungai di Kota Sukabumi, khususnya bencana banjir,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air DPU-PRP-KPP Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik kepada wartawan, Rabu (13/2).

Relokasi aliran sungai, lanjut Novian, merupakan tindakan manusia yang melawan alam karena aliran sungai terbentuk secara alami. Kalau alam dilawan ada kencerungan alam akan melakukan perlawanan balik. Karena itu pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi dengan mudah kepada pengembang atau masyarakat yang mengajukan permintaan pembelokan aliran sungai.

“Pada dasarnya manusia tidak boleh melawan alam karena akan menimbulkan perlawanan dari alam seperti bencana. Kami harus melakukan pengkajian yang mendalam terhadap permintaan rekomendasi teknis relokasi aliran sungai,” tuturnya.

Dikatakannya, relokasi aliran sungai secara aturan diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai. Namun untuk mengabulkan permohonan pengalihan aliran air tersebut, objek yang dimohonkan harus memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pengkajian oleh tenaga lapangan.

“Pemberian rekomendasi teknis juga harus memperhatikan aspek hidrologi, hidrolika, dan keselamatan lingkungan. Di samping itu kami mempertimbangkan aspek morfologi, perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, mempertahankan fungsi sarana dan prasarana sungai, serta menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai,” tegas Novian.

Ditegaskannya, pengajuan rekomendasi relokasi aliran sungai pemohon diwajibkan melampirkan gambar rencana trase beserta rincian prasarana penunjangnya. Selain itu harus menyertakan hasil pemeriksaan dan penghitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas sungai baru. Luas alur lama dan alur baru harus sesuai.

“Selama kurang lebih dua tahun ini, dari tahun 2017 hingga sekarang, kami hanya mengeluarkan satu rokomendasi teknis pengalihan alur sungai,” kata Novian.[Firdaus]

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Kota SukabumiNovian Rahmat Taufik
Previous Post

Kepala Daerah Diminta Pelajari Aturan KPU dan Bawaslu

Next Post

Lewat Medsos, Eva Jualan Healthy food

Next Post
Lewat Medsos, Eva Jualan Healthy food

Lewat Medsos, Eva Jualan Healthy food

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

Rabu, 13 Januari, 2021
Dewan: Warga Jabar Sebaiknya Berbisnis Digital

Dewan: Warga Jabar Sebaiknya Berbisnis Digital

Selasa, 12 Januari, 2021
Didampingi Wakil Bupati Bandung, Hj.Sari Sundari Menanam Pohon di Hutan  Manglayang

Didampingi Wakil Bupati Bandung, Hj.Sari Sundari Menanam Pohon di Hutan  Manglayang

Minggu, 10 Januari, 2021
Sahrul Ucapkan Terimaksih dan Nyatakan Siap Jaga Amanah Warga Kabupaten Bandung

Sahrul Ucapkan Terimaksih dan Nyatakan Siap Jaga Amanah Warga Kabupaten Bandung

Selasa, 12 Januari, 2021
Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Selasa, 19 Januari, 2021
Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Selasa, 19 Januari, 2021
Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021
Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co