Rabu, 20 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sanksi Pidana Menanti Pedagang Curang

Senin, 18 Februari, 2019
HUKUM
0
Sanksi Pidana Menanti Pedagang Curang
0
BAGIKAN
88
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,bipol.co – Sanksi pidana menanti pedagang yang curang dengan alat timbangannya sehingga merugikan konsumen. Pasalnya Pemkot Sukabumi menerbitkan Perda Nomor 1/2018 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.

“Masyarakat dapat mengadukan alat ukur, timbang, dan takar yang bermasalah atau tidak akurat. Nantinya laporan dari masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti oleh petugas kemetrologian untuk dijadikan bahan penyelidikan tindak pidana metrologi legal,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi Een Rukmini, Senin(18/02/2019).

BACA LAINNYA

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021
Dedi Mulyadi Berhasil Damaikan Konflik Ibu dan Anak

Dedi Mulyadi Berhasil Damaikan Konflik Ibu dan Anak

Kamis, 14 Januari, 2021

Dijelaskan Een, Perda Penyelenggaraan Metrologi Legal bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesalahan pengukuran atau penimbangan.

“Untuk menjamin akurasi alat UTTP (ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya), alat-alat tersebut harus ditera atau diperiksa ulang oleh petugas khusus. Alat UTTP yang memenuhi syarat akurasi akan diberi tanda tera sebagai tanda lolos pengujian oleh petugas tera,” katanya.

Berdasarkan Perda 1/2018, semua alat UTTP wajib ditera. Alat yang masuk ke dalam kelompok tersebut antara lain alat ukur panjang (meteran), alat ukur berat (timbangan), takaran (literan yang dipakai pedagang beras), bejana ukur,tangki ukur, anak timbangan, pengukur kadar air, meter air, alat ukur gas, pengukur arus massa dan KWH meter.

“Jadi alat pengukur volume yang digunakan di SPBU juga termasuk alat UTTP yang harus ditera secara berkala untuk menjaga akurasinya,” ujar Een.

Pemda pun mengangkat Pengawas Kemetrologian dari PNS untuk menjamin tegaknya perda tersebut.

“Jadi, masyarakat bisa melaporkan temuan alat ukur yang bermasalah seperti tidak memiliki tanda tera atau keterangan tera yang sah,” pungkasnya.[Firdaus]

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Een RukminiKota Sukabumi
Previous Post

Diketuai Si Cinta, Emil Kukuhkan Jabar Bergerak

Next Post

Dulu Jababeka, Sekarang Segitiga Rebana

Next Post
Tahun Ini Ajengan Masuk Sekolah Diterapkan

Dulu Jababeka, Sekarang Segitiga Rebana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

Rabu, 13 Januari, 2021
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Promo Awal Tahun, Pengelola Pasar Ikan Modern Gratiskan Lapak Selama 3 Bulan

Jumat, 15 Januari, 2021
Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Minyak Tergelincir Terseret Kekhawatiran Virus Corona

Selasa, 19 Januari, 2021
Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Ini Alasan Apindo Usulkan Pengurangan Pajak Mall

Selasa, 19 Januari, 2021
Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Gelar Perkara Kasus Prokes Raffi Ahmad Tetap Dilaksanakan

Selasa, 19 Januari, 2021
Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Gedung SLRT Diresmikan, Dadang Naser Berharap Semua Data Tervalidasi

Selasa, 19 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co