Sabtu, 23 Januari, 2021
bipol.co
">
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS
No Result
View All Result
bipol.co
No Result
View All Result
Home POLITIK

Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Ini Maklumat Kapolri

Sabtu, 2 Januari, 2021
POLITIK
0
Soal Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Ini Maklumat Kapolri

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis. (net)

0
BAGIKAN
15
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.bipol.co – Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

“Betul (penerbitan Maklumat Kapolri),” kata dia, di Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Melalui maklumat itu, dia menyebut hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Azis mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI,” kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka setiap polisi wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian. (net)

Editor Deden .GP

BACA LAINNYA

Tujuh Catatan LPSK untuk Calon Kapolri

Tujuh Catatan LPSK untuk Calon Kapolri

Senin, 18 Januari, 2021
Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Minggu, 17 Januari, 2021

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FPImaklumat
Previous Post

Ini Komentar Mahfud MD Soal Pendirian Front Persatuan Islam

Next Post

MPR Minta Pemerintah Lebih Rangkul Ormas Moderat

Next Post
MPR Minta Pemerintah Lebih Rangkul Ormas Moderat

MPR Minta Pemerintah Lebih Rangkul Ormas Moderat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Populer
  • Komentar
  • Terkini
Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Silaturahmi dengan Kang DS, PTPN III Sampaikan Permasalahan Perkebunan

Sabtu, 16 Januari, 2021
Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Ini Musisi Pengiring Iwan Fals di Panggung & Studio

Minggu, 4 Agustus, 2019
PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

PIM Masih Sepi, Sari Sundari: Perlu Promosi yang Masif

Rabu, 13 Januari, 2021
Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Lama Tak Muncul, Kemana Ibu Negara ?

Minggu, 17 Januari, 2021
Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

Hj. Sari: Koperasi Syari’ah Baitul Mu’min, Jawab Permasalahan Masyarakat dari “Bank Emok”

1
Ketua Satgas Doni Monardo Tertular COVID-19

Ketua Satgas Doni Monardo Tertular COVID-19

Sabtu, 23 Januari, 2021
Kompetisi 2021 Paling Mungkin Dimulai Setelah Lebaran

Kompetisi 2021 Paling Mungkin Dimulai Setelah Lebaran

Sabtu, 23 Januari, 2021
RNI Persiapkan Stok Daging ke Pasar Tradisional

RNI Persiapkan Stok Daging ke Pasar Tradisional

Sabtu, 23 Januari, 2021
Polri: Bareskrim Cek Penyebab Banjir di Kalsel

Polri: Bareskrim Cek Penyebab Banjir di Kalsel

Sabtu, 23 Januari, 2021
bipol.co

© 2020 bipol.co

Pengelola

  • DISCLAIMER
  • MANAGEMENT
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • POLITIK
  • EKBIS
  • NASIONAL
  • REGIONAL
  • HUKUM
  • OPINI
  • RAGAM
  • FOTO
  • WEBTORIAL
  • INFO GRAFIS

© 2020 bipol.co