
NASIONAL | POLITIK | Jumat, 5 Januari 2024 - 20:10 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan perkara cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming bagi-bagi susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bulan lalu sebagai pelanggaran.